Kabar Kota Bima

Seleksi P3K Kota Bima, 560 Pelamar tidak Penuhi Syarat

1845
×

Seleksi P3K Kota Bima, 560 Pelamar tidak Penuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima menyampaikan update jumlah daftar pelamar yang telah mengirimkan berkas administrasi, untuk mengikuti seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Seleksi P3K Kota Bima, 560 Pelamar tidak Penuhi Syarat - Kabar Harian Bima
Kepala BKPSDM Kota Bima H A Wahid. Foto: Bin

Kepala BKPSDM Kota Bima H Abdul Wahid menjelaskan, jumlah pelamar dari tenaga teknis sebanyak 2.457. Kemudian 460 peserta tidak memenuhi syarat.

Seleksi P3K Kota Bima, 560 Pelamar tidak Penuhi Syarat - Kabar Harian Bima

Untuk tenaga kesehatan (Nakes) sebanyak 668 pelamar, dimana 100 pelamar tidak memenuhi syarat.

“Total pelamar yang telah mengirimkan berkas sebanyak 3.125, dan 560 tidak memenuhi syarat,” sebutnya, Selasa 24 Oktober 2023.

Wahid meminta pada peserta yang telah dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah. Dengan demikian, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada peserta untuk membantah hasil seleksi.

Sanggahan dapat diajukan oleh peserta yang merasa dokumen dan datanya yang diunggah sudah sesuai ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.

Nantinya, setelah mengajukan sanggahan, panitia seleksi atau instansi akan menanggapi dan memberikan jawaban kepada peserta.

“Adapun tahapan jadwal masa sanggah dari tanggal 19-21 Oktober, kemudian jawab sanggah tanggal 19-23 Oktober dan pengumuman pasca sanggah pada tanggal 22-28 Oktober 2023,” katanya.

Mengingat masa tes seleksi akan digelar awal bulan November, Wahid mengimbau peserta untuk segera mempersiapkan diri dan belajar dengan baik. Adapun seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dimana para peserta mengetahui langsung hasil ujiannya.

“Kami juga mengimbau peserta seleksi, agar tidak mempercayai adanya pihak yang berjanji bisa meluluskan menjadi P3K. Jik menemukan hal tersebut, segera lapor pada panitia atau pihak berwajib agar bisa ditindak,” tambahnya.

*Kahaba-04