Kota Bima, Kahaba.- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima terus menggugah wajib pajak agar tepat waktu dan tidak lalai membayar setoran pajak. Salah satu cara yakni dengan menggelar sosialisasi tata cara pemungutan pajak daerah, yang melibatkan para wajib pajak.
Kabid Penagihan dan Keberatan BPKAD, M. Natsir menjelaskan, hingga saat ini setoran pajak daerah oleh wajib pajak masih minim. Padahal dalam Perda 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dasar penetapan wajib pajak apabila minimal penghasilan sebesar Rp 1 juta perbulan.
“Paling rendah Warung atau Rombong ditarik pajak 5 Persen. Sementara rumah makan besar atau restoran sebanyak 10 persen,” sebutnya, Rabu (1/3).
Natsir juga meminta kepada wajib pajak agar lebih jujur dan rasional mengisi surat pemberitahuan pajak daerah yang disampaikan oleh Bagian Pendapatan. Karena selama ini yang terjadi, penyetoran pajak dibawah potensi.
“Untuk itu kami terus menggugah wajib pajak untuk taat membayar pajak. Karena sesungguhnya, yang disetor itu bukan uang wajib pajak, tapi uang pengunjung yang dititipkan kepada wajib pajak,” katanya.
Bahkan, pihaknya meminta agar wajib pajak betul-betul menilai sendiri dan menyesuaikan dengan jumlah penerimaan. Agar wajib pajak juga tidak merasa terbebani dengan pembayara pajak daerah dimaksud.
*Kahaba-01