Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasi Intelejen Lalu Muhammad Rasyid, SH mengatakan, karena Penasehat Hukum (PH) empat orang terdakwa kasus korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu belum disiapkan, sidang dengan agenda mendengarkan Pladoi ditunda. Sidang tersebut, akan digelar kembali pekan depan dengan agenda yang sama.
“Penundaan sidang dengan agenda mendengarkan Pladoi itu karena PH para terdakwa belum menyiapkan materi Pladoinya. Sidang terpaksa akan digelar hari Senin pekan depan,” ujarnya, Kamis (30/4).
Untuk sidang putusan kasus tersebut lanjutnya, akan dilakukan setelah sidang Pladoi ini digelar. Sebab, tidak mungkin sidang putusan digelar kalau Pladoinya belum selesai. “Ini tahapan yang memang harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada,” jelasnya.
Mengenai putusan atas empat Kasek, hingga saat ini belum diketahui. Karena itu ranahnya Majelis Hakim yang memutuskannya.
“Kami berwenang mengintervensi putusan Majelis Hakim. Kita telah membacakan tuntutannya, untuk putusannya kita tunggu saja,” katanya.
*Teta