Kota Bima, Kahaba.- Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Ririn Kurniawati penepis sorotan jika pihaknya tidak pernah turun mendata pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seperti yang disampaikan Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima Muhammad Syahwan. (Baca. OPD Terkait IMB dan Izin Diminta Tidak Hanya Duduk di Belakang Meja)
Menurut Ririn, pihaknya tetap turun untuk mendata sejumlah bangunan yang hingga saat ini belum mengantongi IMB. Karena memang Tupoksi Bidang Tata Ruang, hanya mendata bangunan yang tidak memiliki izin tersebut.
“Kita tetap turun dan mendata sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin, kemudian menyarankan pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB,” ujarnya, Selasa (25/6).
Tidak saja sampai disitu sambung Ririn, setelah menyarankan agar membuat IMB, pihaknya kembali turun untuk memberikan teguran. Teguran tersebut dilakukan sebanyak 3 kali. Jika surat teguran tidak dindahkan, maka menjadi ranahnya Pol PP untuk melakukan penindakan.
“Kalau tidak diindahkan juga, Pol PP mestinya bisa bertindak tegas. Karena memang penindakannya jadi kewenangan Pol PP, pada Bidang Penegakan Perundang – Perundangan,” katanya.
Selama ini menurut Ririn, bidang di Pol PP tidak jalan untuk menindak sejumlah bangunan yang tidak memiliki IMB. Sebab dalam regulasinya jelas, dan Pol PP sebagai OPD teknis harus melakukan penindakan.
“Pas masuk Syahwan masuk saja kita lihat rutin turun melakukan penindakan. Sebelumnya ini tidak ada yang turun,” sorotnya.
Kemudian menjawab soal aktivitas pemecah batu yang ada di Kuburan Raja dan tidak memiliki izin, Ririn mengaku jika pihaknya sudah turun dan menyarankan agar segera mengurus IMB. Jika tidak diurus juga, maka akan diberikan surat teguran.
“Nah setelah 3 kali kita berikan surat teguran dan tidak ditanggapi, tugas Pol PP kemudian yang melakukan penindankan,” tuturnya.
*Kahaba-01