Olah Raga

Sudut Pandang MUI Soal Pacuan Kuda : Tidak Menggunakan Joki Cilik dan Perjudian

1064
×

Sudut Pandang MUI Soal Pacuan Kuda : Tidak Menggunakan Joki Cilik dan Perjudian

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima, H Abidin Idris mengungkapkan pandangannya terkait pacuan kuda. Perspektif itu diharapkan bisa menjadi acuan untuk diketahui umat.

Sudut Pandang MUI Soal Pacuan Kuda : Tidak Menggunakan Joki Cilik dan Perjudian - Kabar Harian Bima
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima, H Abidin Idris. Foto: Bin

Ia menekankan bahwa tidak ada hukum yang secara tegas melarang pacuan kuda, mengingat praktik ini telah menjadi bagian dari tradisi sejak zaman nabi. Namun, dalam pandangan MUI, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam praktik pacuan kuda ini.

Sudut Pandang MUI Soal Pacuan Kuda : Tidak Menggunakan Joki Cilik dan Perjudian - Kabar Harian Bima

Salah satunya adalah penggunaan joki cilik, karena merupakan eksploitasi anak-anak. Hal ini juga bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.

“Oleh karena itu, MUI meminta agar praktik ini tidak menggunakan joki cilik,” tegasnya, Senin 4 September 2023.

Ketua MUI Kota Bima juga menekankan pentingnya kolaborasi antara hukum agama dan hukum positif dalam mengatur pacuan kuda.

Ini adalah salah satu hal yang akan MUI sampaikan kepada umat agar pemahaman yang tepat tentang praktik ini.

“Penting untuk dicatat bahwa rekomendasi MUI ini belum berbentuk Fatwa MUI, karena masih dalam proses pembahasan,” terangnya.

Inti sambung H Abidin, MUI tidak melarang pacuan kuda, asalkan mematuhi persyaratan yang mereka sampaikan, seperti tidak menggunakan joki cilik dan tidak ada perjudian.

“Kalau tetap berlangsung, yang penting kami sudah menyampaikan hukum Islam, berkata benar meski pahit, untuk keselamatan umat, dan itu hakikatnya,” tutur H Abidin.

Ketua MUI menambahkan, MUI telah menjalankan tanggung jawabnya untuk menyampaikan hukum Islam, meskipun hal ini mungkin sulit diterima oleh beberapa pihak.

“Jadi ada dua hal yang sedang dibahas ini, tausyiah dan fatwa. Nantinya akan menjadi satu ketetapan untuk disampaikan kepada para pemangku kepentingan dan umat,” tambahnya.

*Kahaba-01