Kabupaten Bima, Kahaba.- Mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran air bersih di lima Kecamatan Tahun 2013 lalu dituntut bui satu tahun enam bulan. Sementara dua rekannya, Drs. Jaharudin dan Iriyanto alias Toto masing – masing dua tahun penjara.

Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Raba Bima Reza Safetsila Yusa, SH mengaku, saat siding agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (25/2) lalu, ketiga terdakwa korupsi tersebut dituntut Jaksa dengan hukuman yang berbeda.
”Sulhan dituntut Jaksa selama satu tahun enam bulan karena pertimbangan telah membayar semua uang negara yang diambilnya. Dari Rp 737 Juta, Sulhan mengembalikan sebesar Rp 157 Juta. Sementara Jaharudin baru Rp 20 Juta, sedangkan Irianto sama sekali belum mengembalikannya, ujar Reza, Minggu (1/3) via Hp.
Hari Rabu (4/3) pekan ini, kata dia, tiga terdakwa korupsi itu akan menjalani sidang agenda pladoi dari masing-masing terdakwa. “Semoga semuanya lancar,” harapnya.
Lalu sidang putusan, lanjutnya, menjadi kewenangan PN Tipikor Mataram. Jika sidang putusannya digelar hari Senin, maka pihaknya selalu siap. “Kita tinggu penetapan PN Tipikor Mataram,” ujarnya.
*Teta