Kabar Kota Bima

Tahun 2020, DPMPTSP Kota Bima Terbitkan 2.218 Izin

315
×

Tahun 2020, DPMPTSP Kota Bima Terbitkan 2.218 Izin

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dari target penerbitan izin sebanyak 2.500 di tahun 2020, DPMPTSP Kota Bima telah menerbiatkan sebanyak 2.218 lembar izin. Jumlah tersebut menurun dari tahun 2019 karena realisasinya bisa mencapai dari yang ditargetkan.

Tahun 2020, DPMPTSP Kota Bima Terbitkan 2.218 Izin - Kabar Harian Bima
Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Bima Ahmad. Foto: Bin

Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Bima Ahmad mengungkapkan, ada 97 jenis izin yang diterbiatkan, namun yang paling banyak yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau jenis usaha mikro.

“Karena rata-rata semua izin ini wajib diterbitkan SIUP. Jadi ” katanya.

Diakui Ahmad, target penerbitan izin tahun 2020 sama dengan target tahun 2019 yakni sebanyak 2.500. Tapi tahun 2020, jumlah penerbitan izin menurun.

“Jika dibandingkan tahun 2019, izin yang diterbiatkan sebanyak 2.765 lembar atau melampaui target. Sementara tahun 2020, hanya 2.218 lembar izin,” sebutnya.

Menurut dia, proses pengurusan 97 jenis izin, gratis. Hanya ada satu izin yang bayar yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kendati urusannya gratis di dinasnya, namun warga yang mengajukannya tetap harus membayarnya di Dinas PUPR.

Ia menambahkan, mengurus izin lebih banyak menggunakan online. Prosesnya pun bisa diurus dalam waktu singkat, tergantung dari kelengkapan bahan.

“Izin yang diterbitkan ini berlaku seumur hidup,” tambah Ahmad.

*Kahaba-01