Kabupaten Bima, Kahaba.- Setiap tahun, perkara perceraian di wilayah Kota dan Kabupaten Bima meningkat tajam. Tahun ini saja, perkara yang masuk sampai Rabu (11/12) sudah mencapai angka 1453. Dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 1391 perkara.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas I B Bima Hj. Usfah HM Hasan, SH menyebutkan, dari angka perkara sebanyak 1453, yang melakukan permohonan seperti isbat nikah, penetapan ahli waris dan pengangkatan anak sebanyak 101 perkara. Sementara perkara yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama sebanyak 1335, yang dicabut sebanyak 168 perkara.
Kata dia, untuk yang mencabut kembali, karena saat perkembangan sidang, sudah damai kembali.
“Ada yang damai sendiri dan ada juga yang didamaikan oleh Pengadilan Agama. Kalau dari hakim sendiri, harus mengutamakan damai.” ujarnya.
Ia mengatakan, dari sekian perkara, yang banyak mengajukan berasal dari Kabupaten Bima. Sementara untuk dominan kasusnya, yakni permasalahan ekonomi, kekerasan dan perselingkuhan.
“Yang paling tinggi tidak ada keharmonisan, kemudian ditinggal pergi suami,” terangnya.
*BIN