Kabar Bima

Ini Tanggapan Akademisi Soal Kasus Penghinaan Bupati Bima di Medsos

392
×

Ini Tanggapan Akademisi Soal Kasus Penghinaan Bupati Bima di Medsos

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Bima melalui media sosial yang berujung pada proses hukum, mendapat tanggapan dari akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima.

Ini Tanggapan Akademisi Soal Kasus Penghinaan Bupati Bima di Medsos - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Dosen Hukum Pidana STIH Muhammadiyah Bima Syamsudin lebih awal memberi apresiasi langkah Bupati bima melalui kuasa hukumnya yang melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di Media Sosial (Medsos).

Langkah itu dinilainya bukan sebagai upaya Bupati untuk membungkam nilai-nilai demokrasi dan hak azasi warga negara yang hendak mengkritik setiap kebijakannya, melainkan mempertahankan dan memastikan tegaknya nama baik dan kehormatan setiap orang, termasuk seorang bupati yang dilindungi oleh hukum yang berlaku.

Pria yang juga alumni UNDIP Semarang ini juga meminta supaya kasus penghinaan dan pencemaran nama baik ini menjadi terang dan jelas. Harusnya juga turut diperjelas siapakah yang dimaksud dengan inisial tersebut dan konten postingan atau komentar mana yang dimaksudkan sebagai kata-kata atau kalimat yang telah menghina atau mencemarkan nama baik Bupati Bima.

Apakah kata-kata atau kalimat yang berisi kritikan tajam menyangkut kebijakan Bupati Bima ataukah memang ada kata-kata atau kalimat lain yang menghina atau menyerang kehormatan pribadi Bupati Bima.

“Kalau yang dilaporkan itu kritik menyangkut pelaksanaan kebijakan Bupati Bima, itu sesuatu yang wajar. Tetapi kalau memang ada kata atau kalimat yang menghina atau menyerang pribadi Bupati Bima, maka hal tersebut tidak wajar dan memang patut untuk dilaporkan,” katanya.

Menyangkut delik penghinaan yang dimaksudkan menurut pria yang menyandang gelar Magister Hukum itu, dalam hukum pidana (KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2008) tidak dijelaskan secara tegas batasan pengertiannya. Namun demikian, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penghinaan adalah pencemaran nama baik seseorang baik lisan maupun tulisan atau perbuatan lainnya yang berisi tindakan merendahkan, memburukan nama baik orang, menyinggung perasaan dengan kata-kata kasar (hina).

Sehingga untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pada kata atau kalimat tersebut sepenuhnya tergantung pada keterangan para ahli yang dimintakan pendapatnya oleh penyidik kepolisian seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan sebagainya yang berhubungan dengan substansi kata atau kalimat yang dipermasalahkan tersebut.

Ia juga berharap, laporan semacam ini hendaknya menjadi bahan pelajaran bagi setiap orang terutama pengguna media sosial untuk tidak sewenang-wenang menghina dan memaki seseorang atau kelompok tertentu dengan kata atau kalimat yang tidak pantas.

“Tindakan semacam itu dapat dipidana berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektrnonik dengan ancamannya pidananya maksimal 6 (enam) Tahun Penjara dan/atau denda maksimal 1.000.000.000,” sebutnya.

*Kahaba-08