Kota Bima, Kahaba.- Dinas Dikpora Kota Bima mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5.3/443/Dikpora.A/IV/2025 tentang kegiatan akhir tahun pelajaran 2024–2025 pada satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah. SE ini menindaklanjuti instruksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 terkait kegiatan wisuda di semua jenjang.
Kepala Dikpora Kota Bima H Supratman menjelaskan, SE melarang sekolah menyelenggarakan wisuda sebagai acara wajib bagi peserta didik SD dan SMP.
“Kegiatan wisuda bersifat seremonial dan kerap menimbulkan beban biaya bagi orang tua. Kami mendorong sekolah menggantinya dengan perpisahan sederhana atau gelar karya siswa yang lebih menekankan kreativitas,” ujarnya di kantor Dikpora, Rabu 23 Aprul 2025.
Menurut Supratman, dalam SE disebutkan sekolah boleh mengadakan acara akhir tahun seperti pameran galeri karya murid, presentasi proyek, drama musikal, atau pentas seni.
“Tujuannya agar momen perpisahan lebih bermakna dan tidak membebani wali murid secara finansial,” katanya.
Larangan wisuda ini dipicu temuan biaya seremonial yang kerap mencapai ratusan ribu rupiah per siswa, padahal kondisi ekonomi keluarga bermacam-macam.
“Kami tidak ingin ada orang tua yang kesulitan membayar seragam, sewa toga, atau dokumentasi foto mahal hanya untuk acara wisuda,” tegas Supratman.
SE juga tambahnya, meminta pengawas dan kepala sekolah memastikan semua kegiatan akhir tahun berjalan sesuai ketentuan, tanpa pungutan liar, dan melibatkan orang tua dalam perencanaan agar transparan.
“Semua satuan pendidikan diharapkan mematuhi edaran ini demi keadilan dan keberlanjutan program belajar–mengajar,” tambahnya.
*Kahaba-04