Pemilu

Menpan-RB Peringatkan ASN yang Memiliki Pasutri Berstatus Caleg

1229
×

Menpan-RB Peringatkan ASN yang Memiliki Pasutri Berstatus Caleg

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 tahun 2023, mengatur netralitas pegawai dan ASN yang memiliki Pasangan Suami Istri (Pasutri) berstatus sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan calon presiden atau wakil presiden.

Menpan-RB Peringatkan ASN yang Memiliki Pasutri Berstatus Caleg - Kabar Harian Bima
Ketua Bawaslu Kota Bima Atina. Foto: Ist

Ketua Bawaslu Kota Bima Atina menjelaskan, Surat Edaran Menpan-RB tersebut dasar hukumnya itu ada banyak mulai dari UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang ASN, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Menpan-RB Peringatkan ASN yang Memiliki Pasutri Berstatus Caleg - Kabar Harian Bima

Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri kemudian ada Peraturan Presiden Nomor 47 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

“Jadi tidak hanya PNS yang diatur dalam Surat Edaran ini, termasuk juga kalangan P3K,” tegasnya, Jumat 29 September 2023.

Berdasarkan itu kata Atina, maka bagi pegawai atau ASN yang memiliki pasangan atau suami istri sebagai calon kepala daerah wakil kepala daerah, Caleg dan calon presiden atau wakil presiden, dapat mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2004.

Namun ada ketentuan diatur khusus. pertama, meski diperkenankan mendampingi suami atau istri baik pada saat pendaftaran di KPU, termasuk juga saat mereka melakukan pengenalan di masyarakat itu dibolehkan.

Kemudian diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut

Juga diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, Caleg dan atau calon presiden dan wakil presiden, namun tidak mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan, misal tanda jari dan sebagainya, itu tidak boleh.

Tidak menggunakan atribut instansi partai politik, atribut calon kepala daerah, Caleg maupun presiden itu tidak boleh, baik dalam masa kampanye pemilihan umum atau pemilihan tahun 2004.

“Jadi tadi yang khusus ini pada masa kampanye, pegawai atau ASN tidak boleh menggunakan atribut instansi dan parpol, kemudian tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa postingan, memberikan komentar, membagikan link, memberikan like karakter atau simbol tertentu, yang dapat menunjukkan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon,” ungkapnya.

Juga sambung Atina, tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, atau menjadi juru kampanye bagi suami istri yang menjadi peserta pemilu, ataupun tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, baik itu berupa pertemuan, ajakan, imbauan seruan atau pemberian barang tertentu.

“jadi jelas ya, kalau ini yang enggak boleh mengadakan kegiatan bahkan pemberian barang, walaupun tanpa logo dan sejenisnya, tidak boleh. Termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atau istri yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan,” ungkapnya.

Terkait itu semua terangnya, diatur dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi pegawai atau ASN yang akan mendampingi suami istri selama tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan, agar mengambil cuti di luar tanggungan negara.

“Jadi boleh lakukan pendampingan dan menemani, tapi harus ajukan cuti. Jika tidak, tapi terlibat aktif, maka itu pelanggaran,” tegas Atina.

*Kahaba-01