Kabupaten Bima, Kahaba.- Keputusan pemerintah menunda pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 menuai gelombang protes dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Alumni PMII Kabupaten Bima.
Mereka menilai kebijakan ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan calon ASN, tetapi juga berdampak pada kinerja dan efisiensi pemerintahan.
Ketua Umum Ikatan Alumni PMII Kabupaten Bima Adiman Husain mengatakan, PNS dan PPPK memiliki peran krusial dalam menjalankan roda pemerintahan, mulai dari pelaksanaan kebijakan, penyediaan layanan publik, hingga pengelolaan sumber daya negara.
“Penundaan pengangkatan ini dikhawatirkan akan menghambat proses pemerintahan yang lebih efektif dan efisien,” katanya, Sabtu 8 Maret 2025.
Menurut dia, penundaan ini bukan hanya sekadar keputusan administratif, tetapi menyangkut nasib ribuan calon ASN yang telah berjuang melalui seleksi panjang dan melelahkan.
“Pemerintah harus bertanggung jawab dan segera bertindak,” tegas Adiman.
Berangkat dari persoalan tersebut, atas nama Ikatan Alumni PMII Kabupaten Bima menyampaikan enam poin tuntutan kepada pemerintah dan Menpan RB terkait keputusan tersebut.
Pertama, menegaskan bahwa pengangkatan PNS dan PPPK 2024 adalah langkah strategis dalam meningkatkan kinerja dan efisiensi pemerintahan.
Kedua, mendesak Menpan RB untuk mencabut SE Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024.
Ketiga, menilai bahwa Menpan RB telah salah menafsirkan hasil RDP dengan Komisi II DPR RI, terutama pada poin 4. Alumni PMII Bima menegaskan bahwa poin tersebut seharusnya dimaknai sebagai penyelesaian pengangkatan Pegawai Non-ASN yang telah terdata di database BKN, khususnya Tahap II.
Keempat, mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan konkret guna memastikan bahwa pengangkatan PNS dan PPPK 2024 berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kelima, menolak segala bentuk keterlambatan pengangkatan ASN, karena menyangkut hak dan masa depan ribuan calon PNS dan PPPK.
Dan keenam, menuntut pemerintah menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi serta pengangkatan PNS dan PPPK Tahun 2024.
*Kahaba-04