Kota Bima, Kahaba.- Oknum pegawai Kantor Kecamatan Asakota inisial TM dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, karena diduga menelantarkan istri dan anaknya.
“Iya betul, pagi tadi istrinya inisial RH menyampaikan laporan, karena meninggalkan istri dan anak dengan tidak memberikan nafkah,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Bima H Abdul Wahid, Jumat 17 Maret 2023.
Dengan adanya laporan tersebut kata Wahid, maka pekan depan akan menindaklanjuti dengan melayangkan surat panggilan terhadap TM, untuk dimintai klarifikasi terhadap laporan istrinya.
“Segera kami membuat surat pemanggilan, dan rencananya dipanggil pekan depan,” katanya.
Mantan Kabag Kesra itu menambahkan, jika memenuhi unsur pelanggaran disiplin pegawai, maka TM telah melanggar PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Ancaman hukuman mulai dari ringan berupa penundaan pangkat, kemudian sedang dan berat yang berujung pada pemecatan,” tambahnya.
*Kahaba-04