Kabupaten Bima, Kahaba.- Langkah EF (27), pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan warga sekitar, akhirnya terhenti oleh jajaran Polsek Sape Polres Bima Kota. Pelaku berhasil dilumpuhkan, Kamis 26 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin menyampaikan, operasi penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Sape, didukung oleh Regu Piket Polsek Sape dan personel Intelmob Kompi 3 Batalyon C Pelopor.
Berdasarkan informasi masyarakat, sekitar pukul 15.50 Wita, di Dusun Tambe, Desa Rai Oi, terdapat aktivitas peredaran sabu oleh pelaku EF. Tim gabungan segera berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan perangkat desa untuk mendampingi penggeledahan di rumah pelaku.
“Selama proses penggeledahan, pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Meski telah diberi tembakan peringatan ke udara, pelaku tetap tidak mengindahkan dan berusaha kabur. Tindakan tegas terukur pun dilakukan dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di bagian paha kanan,” jelas Masdidin.
Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 4 lembar plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone, Korek gas, uang tunai lebih dari Rp 1 juta, botol plastik larutan penyegar dan dompet kulit
“Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek Sape.
Masdidin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Perang melawan narkoba adalah komitmen kami bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Sape,” tegasnya.
*Kahaba-01