Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduda melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan Sabu-sabu secara ilegal sebanyak 3 poket ukuran besar. HN (18) dan A (17) pelajar asal Kecamatan Woha diciduk polisi di Desa Panda, Sabtu (2/3) sekitar Pukul 15.30 Wita.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi mengatakan, Tim Opsnal Sat Narkoba dapat informasi bahwa ada 2 orang warga Kecamatan Woha akan transaksi narkoba di Kota Bima.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang sudah mengetahui ciri-ciri baju yang digunakan terduga pelaku, langsung menyelidiki kebenaran laporan itu. Saat keduanya berada depan SPBU Desa Panda, Polisi langsung menahan mereka dan menggeledahnya.
“Di tangan HN ditemukan 3 poket Sabu-sabu ukuran besar. Kedua terduga pelaku menggunakan motor dinas saat ditangkap,” ungkapnya, Minggu (3/3).
Kata Hanafi, selain Sabu-sabu polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP, uang Rp 700 ribu lebih, kaca slinder dan barang bukti penunjang lain. Semua barang bukti beserta kedua terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima untuk diproses.
Kapolres juga menyampaiakn terima kasih atas bantuan masyarakat yang memberikan informasi, tentang adanya peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima.
*Kahaba-05