Hukum & Kriminal

Transaksi Sabu di Sape Terendus, Polisi Ringkus Pelaku dan Sita 11 Poket Barang Bukti

22
×

Transaksi Sabu di Sape Terendus, Polisi Ringkus Pelaku dan Sita 11 Poket Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bima Kota meringkus seorang pemuda berinisial HA (22), warga Desa Kowo Kecamatan Sape, Senin malam 25 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Sangia, berikut dengan 11 poket Sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 11,57 gram.

Pelaku dan barang bukti sabu-sabu saat diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bima Kota. Foto: Ist

Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Sangia.

“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga dan perangkat desa setempat, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip berisi kristal diduga shabu yang disimpan di saku celana kiri dan kanan pelaku.

“Sabu-sabu dibungkus menggunakan plastik hitam dan tisu,” terangnya.

Usai penangkapan sambung Kasat, petugas melakukan pengembangan ke rumah HA di Desa Melayu Kecamatan Lambu. Namun dari hasil penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti tambahan.

Petugas kemudian kembali bergerak menuju rumah seorang perempuan berinisial NU yang disebut pelaku sebagai pemasok Sabu tersebut. Rumah yang berada di Desa Melayu Kecamatan Lambu itu turut digeledah, namun NU maupun barang bukti lainnya tidak ditemukan.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari NU. Saat ini kasus masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” tambah Jahyadi.

Kini HA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

*Kahaba-01