Kota Bima, Kahaba.- Jika hingga Januari tahun ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak juga menyerahkan sejumlah syarat untuk pencairan Uang Persediaan (UP), maka UP tersebut terancam tak bisa dicairkan.
Praktis, jika UP tak bisa dicairkan, maka program kerja SKPD tak bisa dijalankan dengan maksimal. “Syarat itu sesuai surat edaran Walikota Bima Tentang pencairan UP yang harus dipenuhi oleh SKPD,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Ihya Ghazali S.Sos, Rabu (21/1).
Disebutkannya, syarat dimaksud yakni menyerahkan rekonsiliasi aset, laporan keuangan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
“Jika tidak menyerahkan syarat itu, Walikota tidak akan tolerir. Tanpa terkecuali, UP tetap tidak bisa dikeluarkan,” tuturnya.
Ghazali mengakui, batas pengajuan syarat itu ditetapkan tanggal 15 Januari. Karena hanya 21 SKPD dari 71 total SKPD yang baru menunaikannya, maka diberikan kelonggaran waktu hingga akhir Januari. “Hingga saat ini sudah 70 persen SKPD yang menyerahkan syarat pencairan UP tersebut. Sisanya harus menuntaskan Januari ini,” tandasnya.
*Bin