Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menggelar upacara memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) XXI Tahun 2017, di halaman kantor Walikota Selasa (25/4). Wakil Walikota Bima H. Arahman H. Abidin, bertindak selaku inspektur upacara (Irup).
Wakil Walikota saat membacakan amanat tertulis Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo, peringatan hari otonomi daerah merupakan momentum untuk mengevaluasi perkembangan kinerja pelaksanaan otonomi daerah pada masing-masing daerah otonom.
“Setiap pemerintah daerah harus senantiasa berupaya untuk meningkatkan kinerja yang telah dicapai seraya mengatasi berbagai hambatan dalam pelaksanaan otonomi daerah,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah kata dia, pemerintah daerah harus senantiasa fokus pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing perekonomian daerah.
“Upacara peringatan Otda kali ini bertema ‘Dengan Semangat Otonomi Daerah, Kita Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik Melalui E-Government,” sebutnya.
Menurut Arahman, tema ini memiliki empat makna pokok yakni pertama, pelaksanaan otonomi daerah harus mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik sesuai dengan kepentingan masyarakat. Kedua, upaya peningkatan kinerja pelayanan publik harus dikelola berbasis teknologi informasi dan komunikasi atau electronic-government.
Ketiga, ketepatan penyediaan pelayanan publik berbasis electronic-government membutuhkan kemampuan dan integritas yang tinggi dari setiap aparatur pemerintah daerah dan keempat upaya peningkatan kinerja pelayanan publik berbasis electronic-government akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good local governance) dan aparatur pemerintah daerah yang bersih (clean local government).
Dalam catatan Kementerian Dalam Negeri, sudah cukup banyak Pemerintah Daerah yang mengembangkan electronic-government dalam penyediaan pelayanan publik, baik Pemda Provinsi maupun Pemda kabupaten dan kota. Dalam mengelola otonomi daerah, cara-cara konvensional harus ditinggalkan. Pemerintah daerah harus memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Saat ini pula Kementerian Dalam Negeri sedang mengembangkan “Program smart city atau Kota Pintar”, untuk mendorong setiap Pemerintah Daerah agar mengembangkan electronic-government dalam penyediaan pelayanan publik.
Program-program tersebut merupakan bentuk fasilitasi pemerintah pusat untuk mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik. Harapannya, dengan berbagai program tersebut kinerja pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah senantiasa meningkat dari waktu ke waktu, baik pelayanan publik untuk kepentingan warga negara maupun pelayanan publik untuk kepentingan dunia usaha.
Pada akhir amanatnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan lima arahan bagi seluruh Pemerintah Daerah.
Pertama, dalam rangka mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, harus senantiasa terjalin hubungan yang harmonis antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai sesama unsur penyelenggara pemerintahan daerah, termasuk hubungan yang harmonis dengan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Kedua, tingkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah untuk mewujudkan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan profil pemerintahan daerah yang bersih, melalui reformasi birokrasi serta peningkatan kapasitas dan integritas seluruh penyelenggara pemerintahan daerah, baik Kepala Daerah, DPRD, maupun Pegawai Negeri Sipil.
Ketiga, prioritaskan program pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang didukung dengan pengelolaan sumber-sumber keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Keempat, tingkatkan daya saing perekonomian daerah si tengah percaturan ekonomi global dan regional, termasuk era masyarakat ekonomi ASEAN, melalui pengelolaan potensi ekonomi daerah yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha.
Kelima, tingkatkan keterbukaan informasi publik melalui pelayanan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan pemerintahan daerah secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
*Kahaba-01/Hum