Kisah yang dirasakan MS ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Taufik HA Karim Rabu (29/11), saat pegawai itu datang ke kantor dewan. Diceritakannya, selama bekerja sejak Januari hingga Desember di tahun 2017, sesuai dengan surat perjanjian kerja yang telah ditandatangani bersama mantan Sekda HM Rum. Ternyata upahnya tidak dibayarkan satu rupiah pun. Padahal berdasarkan isi perjanjian kontrak kerja, upah yang dibayarkan sebesar Rp 650 ribu setiap bulan.
Tentu upah tersebut bila dijumlahkan selama setahun mencapai Rp 7 juta lebih. Sehingga dengan nominal tersebut, sangat menunjang perekonomian dan membantu kebutuhan pegawai itu sehari-hari.
“Sikap Kabag Umum yang tidak mau membayar ini tentu membuat MS susah,” bebernya.
Yang lebih aneh sambung Taufik, selain tidak membayar upah selama satu tahun. Kabag Umum justru tidak ingin melanjutkan kontrak kerja. Alasannya pun, tidak jelas.
“Atas permasalahan ini, kami akan memanggil Kabag Umum Setda Kota Bima untuk klarifikasi. Apa alasannya tidak membayarkan upah setahun tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Kabag Umum Setda Kota Bima Muzamil yang dimintai klarifikasi membenarkan persoalan yang menimpa MS. Soal upah yang tidak dibayar itu juga dibenarkannya.
“Yang diungkap MS itu benar. Tapi bukan sebagai tenaga kontrak di Bagian Umum. Karena sejak Januari 2017, dia sudah dipindahkan sebagai penjaga kebun Dinas Pertanian,” bebernya.
Ditanya soal SK Kontrak perubahan dari tenaga kontrak bagian Umum Setda ke Dinas Pertanian. Muzamil mengaku belum menemukan surat tersebut, karena dirinya baru menjabat.
“Saya akan coba mencarinya terlebih dahulu, sembari berkoordinasi kembali dengan Dinas Pertanian,” tegasnya.
Hari ini pun, guna mengelarifikasi pengaduan tenaga kontrak tersebut. Dirinya akan menghadap Komisi I DPRD Kota Bima, dan memberikan penjelasan.
*Kahaba-04