Kota Bima, Kahaba.- Rencana Juniarto, ayah bayi yang meninggal karena diduga kelalaian PKU Muhammadiyah beberapa waktu lalu untuk membawa masalah yang dihadapinya ke proses hukum urung dilakukan. Warga Kelurahan Paruga ini sekarang justru ingin menempuh proses damai secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini. (Baca. Diduga Kelalaian Pihak Medis PKU Muhammadiyah, Bayi Meninggal Dunia)
Keingingan Juniarto untuk damai dan mediasi dengan PKU Muhammadiyah ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima, Juhriati saat dikonfirmasi Kahaba.net, kemarin.
“Pihak Juniarto saat ini telah mengutarakan niatnya agar LPA mau memfasilitasi dirinya bertemu dengan jajaran Manajemen PKU Muhammadiyah untuk dapat membicarakan secara kekeluargaan,” ungkap Juhriati.
Berdasarkan keinginan keluarga Juniarto itu kata dia, Manajemen PKU Muhammadiyah menyambut baik dan siap bertemu dengan keluarga korban. Hanya tinggal menunggu waktu dan tempat yang telah ditentukan. LPA dalam hal ini hanya membantu menfasilitasi.
LPA juga awalnya telah menindaklanjuti penanganan dugaan kelalaian tindakan medis PKU Muhammadiyah terhadap kematian putra pertama Juniarto dan Emi Faturahmi. Berdasarkan hasil observasi LPA selama dua kali, pihak korban telah menceritakan semua kronologis kejadian.
Juhriati mengakui, sehari setelah kasus itu mencuat, LPA langsung menerima laporan korban untuk ditindaklanjuti. Sehingga saat itu dilakukan asesmen, serta penggalian informasi yang lebih dalam terkait dugaan kelalaian itu.
Setelah berhasil mengambil keterangan dari korban. Kemudian pihaknya mendatangi PKU Muhammadiyah untuk mengklarifikasi, kronologis kejadian beserta hasil rekam medis selama pelayanan.
“Kami sudah bertemu dengan tim medis dan manajemen PKU.Muhamadiyah, untuk mengambil keterangan. Dan hasilnya telah kami gelar dan membahas kasus tersebut di internal lembaga, guna mencari benang merah tersebut,” akunya.
Selama bekerja di lapangan, LPA bekerja atas kepentingan Juniarto selaku korban. Kemudian berdasarkan hasil pengaduan dan klarifikasi dengan PKU Muhammadiyah, disampaikan kembali kepada pelapor.
Hanya saja, ketika ditanyakan awak media, apa yang menjadi kesimpulan dari kasus dugaan kelalaian itu, LPA enggan membeberkannya.
“Maaf kami tidak bisa membeberkan hasil investigasi, sebab ini merupakan kode etik untuk tidak memberitahukan kepada media. Karena ini merupakan rahasia dengan klien kami,” tandasnya.
*Kahaba-04