Kabar Bima

Virus Corona, KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020

291
×

Virus Corona, KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Karena penyebaran Virus Corona ditetapkan sebagai bencana nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.

Virus Corona, KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020 - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada Tanggal 21 Maret 2020.

Bunyi surat dimaksud yakni memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

Dilansir dari laman kompas.com, berdasarkan surat tersebut, setidaknya ada 4
tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara
(PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Dalam membuat keputusan ini, KPU berlandaskan pada sejumlah aturan hukum di antaranya, Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

*Kahaba-01