Kabar Bima

Vonis Syahrullah Dinilai Ringan, JPU Naik Banding

353
×

Vonis Syahrullah Dinilai Ringan, JPU Naik Banding

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Putusan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (14/12) kemarin, terhadap terdakwa Syahrullah 2 Tahun Bu dinilai lebih ringan atau terpaut lebih rendah dari tuntutan JPU 7,6 tahun Bui. Selanjutnya JPU mempersiapkan langkah naik banding.

Vonis Syahrullah Dinilai Ringan, JPU Naik Banding - Kabar Harian Bima
Kasi Intel Kajari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyidi. Foto: Bin

Kasi Intelejen Kejari Bima Lalu Mohammad Rasyidi yang dikonfirmasi mengaku sidang pembacaan putusan terhadap Syahrullah, telah dihelat di Pengadilan Tipikor mataram, Rabu (14/12). Terdakwa divonis 2 tahun bui, denda uang pengganti Rp 50 juta. Artinya vonis hakim terpaut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bima, 7 tahun 6 Bulan.

“Kami mempersiapkan langkah naik banding,” katanya melalui telepon seluler, Rabu (14/12)

Langkah banding yang akan ditempuh, Lanjut Rasyidi lantaran hakim majelis tidak melihat tuntutan JPU sesuai pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor, pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan, denda 200 juta sub 6 bulan up Rp. 651.225.950, sub 1 tahun.

“Pasal 2 tidak terbukti dan pidana yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan,” tuturnya

Menurut dia, kasus Syahrullah merupakan kasus yang telah mendapatkan hasil audit BPKP Mataram dengan kerugian negara secara total loss.

*Kahaba-09