Kota Bima, Kahaba.- Hakim telah menjatuhkan vonis untuk dua terdakwa yang di sidang kasus aborsi, Rabu (19/8) di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Dua terdakwa itu masing—masing calon bidan FT dan kekasihnya AW. (Baca. Diduga Aborsi, Calon Bidan Ditangkap Depan Kampus)
Humas PN Raba Bima, Dedy Haryanto, SH mengatakan, hakim majelis menuntut kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. “FT divonis 5 bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa 8 bulan. Begitu juga kekasihnya AW divonis 6 bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa 10 bulan,” ujarnya, Kamis (20/8).
Dirinya pun belum dapat menjelaskan mengenai fakta sidang. Tetapi, sidang saat itu digelar bersamaan, meski berkas kedua terdakwa terpisah. Sidang terdakwa FT, majelis hakim nya dipimpin Zam Zam Ilmi SH, Doni Riva Dwi Putra SH dan I Gede Purnadita SH. (Baca. Pacar Calon Bidan Itu Diciduk)
Sedangkan, sidang terdakwa AW, majelis hakim dipimpin Doni Riva Dwi Putra SH, I Gede Purnadita SH dan Zam Zam Ilmi SH.
*Bin/Teta