Kabar Bima

Walikota Perintahkan Inspektorat Telusuri Kerugian Negara Kasus Sita Erny

425
×

Walikota Perintahkan Inspektorat Telusuri Kerugian Negara Kasus Sita Erny

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah diberhentikan secara tidak terhormat, kini Walikota Bima mengeluarkan surat perintah kepada Inspektorat untuk menelusuri kerugian negara terhadap kasus yang melilit mantan Kabid PNFI Dikpora Kota Bima Hj Sita Erny. Sebab. Selama di bui sejak tahun 2013, yang bersangkutan tetap menerima gaji dair pemerintah.

Walikota Perintahkan Inspektorat Telusuri Kerugian Negara Kasus Sita Erny - Kabar Harian Bima
Sekretaris Inspektorat Kota Bima Anwar. Foto: Eric

“Surat perintah Walikota Bima kami terima Rabu (3/1) lalu. Diminta berkoordinasi dengan beberapa instansi, untuk menelusuri riwayat administrasi dan nilai kerugian negara karena Sita Erny tidak bekerja selama 4 tahun,” ujar Sekretaris Inspektorat Kota Bima Anwar, Sabtu (6/1).

Anawar menjelaskan, instansi yang akan didatangi diantaranya BPKAD, BKPSDM, Dikbud dan Bagian Hukum Setda Kota Bima. Mencari sejumlah data terkait tindaklanjut penanganan Sita Erny selama 4 tahun.

Kemudian dikaji secara hukum, lalu penanganan pelanggaran admistrasi hingga menghitung kerugian negara, karena membayar gaji padahal tidak pernah bekerja.

“Penelusuran dan kajian tersebut dilaksanakan selalma 5 hari, dipimpin oleh Irban II Inspektorat bersama 4 anggota lainnya, dan inshaa Senin (8/1) pekan depan sudah ada hasilnya,” katanya.

Setelah menelusuri dan mengambil data, selanjutnya tim akan menyerahkan hasil tersebut kepada Ispektorat dan akan diserahkan kepada Walikota Bima.

“Soal kerugian negara, tentu harus dikembalikan. Itu dihitung berdasarkan jumlah tahun dan berapa besar gaji yang diterima setiap bulan,” tambahnya.

*Kahaba-04