Kota Bima, Kahaba.- Gufran orang tua HR alias TM (20) melaporkan penganiayaan anaknya hingga meninggal karena diduga mencuri di Kelurahan Nae ke Polres Bima Kota, Rabu (27/1) sekitar pukul 10.00 Wita. (Baca. Terduga Pencuri di Kelurahan Nae Tewas Dimassa)
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Ridwan menyampaikan, orang tua TM datang melapor terkait kasus kejahatan atau pelanggaran yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia. (Baca. Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Terduga Pencuri di Kelurahan Nae)
Dalam laporan itu Gufran menyampaikan, saat itu dirinya ditelpon oleh seseorang untuk memberitahukan bahwa anaknya sudah meninggal dan sedang berada di Rumah Sakit Kota Bima. Setelah di cek, ternyata anaknya memang sudah meninggal dengan luka bacok di bagian paha dan betis kiri.
“Kasus ini sudah dilaporkan oleh orang tua HR di SPKT Polres Bima Kota,” ujarnya.
Dugaan pidana yang dilaporkan itu kata Ridwan adalah penganiayaan yang mengakibatkan HR meninggal dunia sesuai isi Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Adapun saksi yang diajukan oleh pelapor adalah, Ridwan alias Steven (40), Rahimudin (40) warga Kelurahan Nae dan M Jauhari alias Jhon (48) warga Kelurahan Jatiwangi.
“Gufran selaku orang tuanya merasa keberatan atas meninggalnya HR tersebut,” ungkapnya.
Usai menerima laporan dari Gufran lanjut Ridwan, laporan tersebut akan dilanjutkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota.
*Kahaba- 05