Kabar Bima

Warga Minta Lurah Nitu Diganti, Ini Masalahnya

454
×

Warga Minta Lurah Nitu Diganti, Ini Masalahnya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Aliansi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Karang Taruna Kelurahan Nitu menggelar aksi di depan kantor DPRD Kota Bima, Kamis (12/12). Aksi menuntut sejumlah persoalan itu diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih dan sejumlah anggota dewan lain di ruang audiensi kantor setempat.

Warga Minta Lurah Nitu Diganti, Ini Masalahnya - Kabar Harian Bima
Warga Nitu saat audiensi dengan dewan. Foto: Bin

Koordinator aksi Abang Jebra mengatakan, Indonesia merupakan Negara hukum dan hukum menjadi panglima tertinggi yang harus dijujnjung tinggi oleh semua rakyat yang ada di bangsa ini. Sementara melanggar hukum merupakan kejahatan yang harus ditindak.

Oleh karena itu, sebagai bentuk kesadaran terhadap hukum, aliansi lembaga
pemberdayaan masyarakat dan karang taruna kelurahan nitu menggelar aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja dan tindakan Pemerintah Kelurahan Nitu yang telah menciderai hukum.

Bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Lurah Nitu yakni dugaan praktek pungutan liar (pungli) pada proyek prona di Kelurahan Nitu. Padahal dalam aturan BPN Nomor 12 Tahun 2017 yang disebutkan dalam pasal 34.

“Sertifikat prona juga belum dibagikan ke masyarakat, sementara pekerjaan prona ini sudah selesai dari dulu,” sorotnya.

Yang kedua terkait dana kelurahan yang sama sekali tidak transparan, sedangkan dalam aturan Mendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan diwajibkan untuk melibatkan kelompok masyarakat atau organisasi masyarakat.

“Ini tidak ada pemberdayaan yang dilakukan pemerintah setempat. Lantas apa fungsinya kegiatan yang menggaungkan tentang pemberdayaan ini,” sorotnya.

Untuk itu, massa aksi yang hadir meminta kepada pemerintah terutama dewan untuk mengevaluasi kinerja Lurah Nitu. Bila perlu diganti, agar program pembangunan di kelurahan setempat berjalan dengan baik.

“Kami minta Lurah Nitu diganti. Kalau lurah itu masih bekerja, tidak ada pembangunan yang berjalan baik di kelurahan kami,” tegasnya.

Anggota DPRD Kota Bima Taufik H A Karim yang ikut hadir saat audiensi mengatakan, yang diketahuinya prona itu tidak ada beban biaya untuk masyarakat, kecuali biaya patok, tapi tidak seberapa. Maka ini yang perlu disikapi dan dicermati, apalagi tuntutan ini berkaitan dengan kinerja pemerintah kelurahan.

“Ini harus disikapi serius. Yang pertama kita hadirkan juga Lurah Nitu, untuk klarifikasi. Kenapa bisa sampai ratusan juta yang dikumpulkan untuk prona ini, sementara tidak ada patok. Ini sama halnya mengadu domba masyarakat,” katanya.

Terkait dana kelurahan menurut Taufik, semua diakuinya kelurahan bermasalah. Hanya saja kadarnya ada yang besar dan yang kecil. Untuk itu, permasalahan ini pun tetap menjadi atensi dewan untuk menyelesaikannya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih yang memimpin pertemuan itu menjelaskan, kesimpulan pertemuan ini harus dihadirkan Lurah Nitu, BPN, Bappeda dan dinas terkait pada pertemuan berikutnya. Agar permasalahan ini diselesaikan.

“Apakah dibenarkan aturan memungut biaya Rp 300 ribu pada program Prona ini, apa dasar hukum dan aturannya,” terangnya.

Demikian juga dengan masalah pekerjaan dana kelurahan di Nitu. Termasuk sorotan tentang pembentukan Pokmas yang dinilai cacat regulasi. Maka harus dibahas pada pertemuan berikutnya dengan dinas terkait.

“Besok bagian umum dewan akan memfasilitasi pertemuan dengan semua pihak. Agar keresahan masyarakat Nitu itu bisa diselesaikan dengan baik,” tambahnya.

*Kahaba-01