Kabar Kota Bima

Yogi Sorot Seleksi JPT, Jangan Tempatkan Pejabat karena Suka dan tidak Suka

1139
×

Yogi Sorot Seleksi JPT, Jangan Tempatkan Pejabat karena Suka dan tidak Suka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua Komisi I DPRD Kota Bima yang membidangi pemerintahan Yogi Prima Ramadan menyorot seleksi JPT untuk 3 OPD Lingkup Kota Bima. Pasalnya, para pejabat yang pendaftar banyak yang latar belakang pendidikannya tidak selaras dengan jabatan pada dinas terkait. (Baca. Seleksi JPT Melanggar Perwali, Peserta Banyak tak Sesuai Bidang Keilmuan

Yogi Sorot Seleksi JPT, Jangan Tempatkan Pejabat karena Suka dan tidak Suka - Kabar Harian Bima
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadan. Foto: Ist

Menurut Yogi, secara aturan sudah jelas bahwa pada Perwali Nomor 59 Tahun 2021 tentang standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota Bima, dalam Bab III tentang standar kompetensi jabatan Pasal 5 Ayat 2 berbunyi, standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dipedomani dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama oleh panitia seleksi atau sebutan lain yang melaksanakan seleksi tersebut. i

Jika melihat pada Perwali tersebut, maka Panitia Seleksi JPT, tidak boleh meloloskan para pejabat yang mendaftar karena pendidikannya tidak sesuai dengan jabatan yang ingin diemban.

“Jelas dalam Perwali itu, penegasannya juga ada pada kata wajib dipedomani,” terang Yogi.

Menempatkan pejabat yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, juga akan berdampak pada instansi yang dipimpin. Maka melalui lelang jabatan ini, menjadi cara terbaik yang bisa dilalukan untuk mempromosikan jenjang karir seorang pegawai yang linear dengan keilmuannya.

“Kita harus fair dalam seleksi ini, sehingga bisa melahirkan pejabat eselon II yang kompeten di bidangnya. The Right Man in the Right Place. Tidak semata-mata karena like or dislike,” tegasnya.

Maka melalui lelang jabatan ini, Tim Pansel JPT juga dapat berperan maksimal dan harus sesuai aturan. Mengukur kemampuan seorang pegawai sesuai dengan kompetensi, agar bisa menjamin terlaksananya pembentukan perangkat daerah berdasarkan asas dan acuan yang wajib dipedomani.

“Sehingga konteks penempatan jabatan seseorang juga tidak asal-asalan,” kritiknya.

Duta PAN itu menambahkan, lelang jabatan harus bisa menghasilkan pejabat struktural yang berkualitas dan mampu menjalankan tugas sesuai tupoksi. Orang yang tepat ditempatkan pada tempat tepat. Jangan hanya sekedar mengisi jabatan yang kosong saja, tapi mengabaikan ketentuan.

“Dalam Perwali itu sudah jelas. Jika para pejabat yang latar belakang pendidikannya tetap saja diloloskan dalam seleksi, maka Tim Pansel telah melanggar Perwali yang sudah dibuat,” tambahnya.

*Kahaba-01