Kota Bima, Kahaba.- 10 Pengamen yang sering beroperasi di Pasar Kota Bima dan perempatan lampu merah eks kantor Bupati Bima diamankan oleh sejumlah petugas Dinas Polisi Pamong Praja dan Damkar, Selasa (4/4).
Mereka diamankan saat razia penyakit sosial. Setelah banyaknya pengaduan masyarakat tentang pengamen yang dinilai meresahkan tersebut.
“Kami amankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya para pengamen,” ujar Kepala Dinas Pol PP melalui Penyidik PNS, Dedy Triputra.
Kata dia, hasil pantauannya jumlah pengamen diperkirakan semakin bertambah. Sehingga petugas harus mengambil tindakan pencegahan, agar bisa dikendalikan sekaligus bisa diamankan bila ditemukan pengamen nakal.
“Kami sifatnya mengamankan, selanjutnya menyerahkan ke Dinas Sosial untuk proses lebih lanjut,” bebernya.
Sementara itu Kabid Rehbansos Dinas Sosial Muhammad Jafar menjelaskan telah menerima laporan resmi beserta pengamen jalanan.
“Pengamen akan kami data dan lakukan pembinaan,” tambahnya.
Adapun nama 10 pengamen tersebut teridentifikasi masih kategori pelajar dan sebagian telah putus sekolah masing-masng AH, MK, KV, AM, MT, RM, IY, JB, AN dan IR.
*Kahaba-04