Kabar Bima

15 SKPD ‘Impoten’ Genjot PAD

431
×

15 SKPD ‘Impoten’ Genjot PAD

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Lima belas (15) SKPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, rupanya tidak serius mengupayakan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai yang ditargetkan. Padahal, 15 SKPD itu dijadikan andalan untuk menggenjot PAD tahun ini.

Kabid Pendapatan DPPKAD Kota Bima, Drs. Iksan. Foto: Gus
Kabid Pendapatan DPPKAD Kota Bima, Drs. Iksan. Foto: Gus

Diantara 15 SKPD yang dinilai ‘impoten’ menggenjot PAD sesuai komitmen pemerintah tersebut, antara lain Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), Dishubkominfo, Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Sosial dan Transmigrasi (Dinsosnaker), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima. “SKPD ini ternyata tidak bisa berbuat banyak, rata-rata masih berjalan ditempat. Tahun lalu pun tidak ada perkembangan yang berarti,” ketus Kabid Pendapatan DPPKAD Kota Bima, Drs. Iksan.

Ditemui Kahaba di ruangan kerjanya, Jumat (23/08/13), Iksan dia menilai, 15 SKPD yang diandalkan mampu memberikan sumbangan PAD lebih besar, ternyata tidak bisa berbuat banyak. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya pun, tak ada perkembangan yang berarti, semua rata-rata masih berjalan ditempat.

Kondisi tersebut, memaksa Wakil Walikota Bima ‘turun tangan’. Wakil meminta, sebulan ke depan 15 SKPD tersebut harus bersungguh-sungguh mengejar target.

Iksan menyebutkan, di Dinas PU, target PAD setahun sebesar Rp 1,4 miliar. Namun hingga semester awal atau bulan Juli lalu, hanya mampu mengumpulkan sebesar 4,27 persen atau sebesar Rp 59, 9 juta. DKPP, target setahun sebesar Rp 600 juta, baru mengumpulkan pada bulan Juli lalu hanya sebesar Rp 50 juta atau 8,34 persen.

Kemudian Dishubkominfo, lanjut dia, target setahun sebesar Rp 938 juta, namun realisasi semester awal baru Rp 90 juta atau 9,60 persen. “Capaian PAD tiga SKPD ini di bawah sepuluh persen,” tandas Iksan.

Sementara SKPD yang baru mampu menyumbang di atas 10 persen persen per bulan Juli kemarin, lanjutnya yakni, Disbudpar target setahun sebesar Rp 40 juta, realisasinya hanya sebesar Rp 4, 9 juta atau 12,38 persen. DKP dengan target sebesar Rp 185 juta, baru terealisasi Rp 27 juta atau sebesar 14,64 persen.

Kemudian Dinsosnaker baru menyumbang Rp 2 juta atau 17,84 persen dari target sebesar Rp 12 juta pertahun. Dishutbun baru terealisasi 17,32 persen dari target Rp 50 juta. Diskoperindag baru terealisasi 19,18 persen dari target Rp 45 juta. “ Beberapa waktu lalu kita sudah rapat dengan 15 SKPD ini dan dihadiri oleh pak Wakil Walikota. Mereka (SKPD terkait) diminta untuk tingkatkan kinerjanya,” kata Iksan.

Lantas untuk SKPD yang mampu menyetor PAD lebih dari 50 persen pada semester awal, Iksan menyebutkan DPPKAD yang menargetkan perolehan PAD setahun sebesar Rp 9 miliar, di semester pertama mampu menyetor sebanyak Rp 5 miliar atau 53,95 persen. Kantor Pelayanan Ijin Terpadu, setahun ditargetkan sebanyak Rp 150 juta, pada enam bulan pertama malah menyetor leih atau sebanyak Rp 258 juta atau 172,47 persen.

Kemudian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, target setahun sebanyak Rp 50 juta, enam bulan pertama menyetor sebanyak Rp 28 juta atau 57,66 persen. Kemudian Sekretariat Daerah, setahun ditargetkan sebesar Rp 80 juta, di semester awal mampu menyetor sebanyak Rp 75 juta atau 94,17 persen.

Ia menambahkan, adapaun sumber-sumber pendapatan daerah terdiri dari pajak daerah seperti pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak BPHTB. Kemudian retribusi daerah seperti retribusi Jasa umum, jasa usaha dan restibusi perijinan tertentu.

Sedangkan pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan seperti hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan, BUMD atau BPR dan Bank NTB. Sementara sumber dari lain pendapatan asli daerah yang sah seperti penerimaan jasa giro, penerimaan bunga deposito, TPTGR, komisi potongan d an selisih nilai tukar rupiah (Sumbangan pihak ketiga), denda keterlambatan pekerjaan, pendapatan dari pengembalian, hasil pengelolaan dana bergulir dari kelompok masyarakat dan penerimaan lain-lain. [BK]