Kota Bima, Kahaba.- R, warga Lingkungan Masjid Nurul Qalbi Kelurahan Monggonao, diperbolehkan pulang dari lokasi karantina di Pantai Lawata, untuk menjalani karantina di rumahnya. Karena hasil swab dinyatakan negatif.
Suami Ny Z yang dinyatakan positif Covid-19 itu sebelumnya menjalani karantina di Pantai Lawata sebagai Pasien Dalam Pengawasan, di bawah pengawasan petugas Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Bima. Hanya saja, pria yang juga Jamaah Tabligh itu tidak menunjukan gejala.
Selain R, A yang juga warga Rabangodu Selatan yang di karantina juga sudah bisa diperbolehkan pulang ke rumahnya, untuk menjalani karantina mandiri. A sebelumnya berdasarkan hasil Rapid Test, dinyatakan reaktif dan hasil swab negatif.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 H A Malik mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut di mohon kepada semua anggota Gugus Tugas Covid-19 untuk memberikan edukasi ke masyarakat sekitar rumah R dan A, agar mereka bisa dikembalikan untuk karantina rumah.
“Rencananya hari ini mereka akan dikembalikan ke rumah dan diharapkan masyarakat juga tidak panik dan tetap tenang,” imbaunya.
Kata Malik, pasien yang dikarantina tersebut juga perlu mendapatkan dukungan moral dari masyarakat, agar kembali menjalani aktivitas seperti biasa. Bukan justru dijauhi.
“Yang dijauhi itu penyakitnya, bukan orangnya,” kata Malik.
*Kahaba-01