Kabar Bima

3 Anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil VI Reses di Desa Renda

417
×

3 Anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil VI Reses di Desa Renda

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- 3 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRD) Kabupaten Bima Dapil VI menggelar reses di pasar Desa Renda, Jumat (15/11). Kegiatan itu dihadiri Camat Belo, Sekcam Belo dan Kapolsek Belo. Selain itu juga dihadiri salah satu anggota DPRD Dapil I dari fraksi Partai Demokrat.

3 Anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil VI Reses di Desa Renda - Kabar Harian Bima
Suasana reses dewan Kabupaten Bima Dapil VI. Foto: Ahyar

Anggota DPRD Kabupaten Bima Komisi II H Abdurahman mengatakan, pada periode kali ini, ia kembali dipercaya masyarakat untuk menjadi anggota DPRD atas dukungan masyarakat setempat. Karena itu, apapun aspirasi masyarakat Belo, khususnya Desa Renda akan ia perjuangkan semaksimal mungkin.

“Karena itu masyarakat bisa memanfaatkan kegiatan reses ini untuk menyampaikan aspirasi untuk kami perjuangkan,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV Ardiwin mengatakan, mereka bertiga memiliki tugas dan tanggungjawab masing-masing di komisi masing-masing. Kendati demikian mereka siap menyerap aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan.

“Kami akan perjuangkan di komisi kami masing-masing,” ujanrya

Ia membeberkan, berkaitan dengan bantuk korban bencana kebakaran di desa setempat, pihaknya telah menggelar rapat kerja Komisi IV bersama Dinas Sosial Kabupaten Bima. Dari hasil rapat diambil keputusan bahwa bantuan korban bencana kebakaran akan dianggarkan pada akhir November, atau paling lambat awal bulan Desember tahun 2019. Dengan anggaran sekitar Rp 500 juta lebih dari Menteri Sosial RI, yang sudah dijabarkan dengan rinci oleh dinas sosial.

“Menteri Sosial akan memberikan bantuan bencana kebakaran yang menimpa warga Desa Ntonggu, Renda dan Ngali dengan jumlah anggaran sekitar Rp 500 juta lebih,” bebernya.

Anggota DPRD Kabupaten Bima Komisi III Musmulyadin mengatakan, penjaringan aspirasi tersebut bisa memanfaatkan oleh masyarakat untuk mengusulkan aspirasi yang dianggap sebagai kebutuhan utama.

“Silahkan sampaikan aspirasinya untuk kami serap dan perjuangkan,” ujarnya

Pada kesempatan tersebut, ia juga meminta kepada Kepala Desa Renda agar mensosialisasikan kepada masyarakat tentang dana desa dan juga APBD. Hal itu dilakukan agar masyarakat bias membedakan mana pembangunan yang menggunakan dana desa dan menggunakan APBD.

Sebelum itu, Camat Belo Bambang Setiawan dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada 3 anggota DPRD Kabupaten Bima yang melakukan reses di wilayah setempat. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang menyempatkan diri hadir pada kegiatan itu.

Kata dia, pihaknya sangat percaya kepada para wakil rakyat tersebut akan mampu berkontribusi untuk membangun Kecamatan Belo menjadi lebih baik. Baik di bidang pembangunan maupun pertanian.

“Lewat 3 orang dewan ini, saya percaya akan mampu membuat Kecamatan Belo lebih baik nanti,” ungkapnya.

Acara reses itu, dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan sejumlah aspirasi. Salah satu warga desa setempat Leman menyampaikan, DPRD Kabupaten Bima diharapkan bisa memberikan pencerahan atas program yang menggunakan dana desa dan yang menggunakan APBD atau aspirasi dewan. Hal itu perlu dilakukan karena selama ini masyarakat sulit membedakan program-program itu disebabkan tidak ada sosialisai oleh pemerintah desa.

“Selama ini pemerintah desa tidak menyosialisasikan mana yang menggunakan dana desa dan aspirasi,” ungkapnya

Selain itu, ia juga menyorot soal pendidikan. Menurutnya, pendidikan di wilayah setempat masih jauh dari yang diharapkan karena minimnya perhatian dari pemerintah. Hingga saat ini belum ada generasi atau tokoh pendidik di wilayah setempat yang mendapatkan perhatian dari DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.

“Selama ini belum ada generasi yang diperhatikan secara khusus oleh DPRD dan Pemda Kabupaten Bima,” sorotnya.

Berbeda dengan Leman, warga lain H Sulaiman pada kesempatan itu menyorot soal pupuk. Menurutnya, harga pupuk di wilayah setempat menjadi persoalan yang mendasar. Harga pupuk yang mahal dan variatif juga menjadi masalah. Ada yang menjual dengan harga Rp. 100 ribu bahkan sampai Rp 140 ribu.

Karena itu kata dia, dewan harus aktif mengawal penjualan pupuk tersebut dengan mebuatkan regulasi. Sehingga kenakalan yang dilakukan oleh para distributor dan pengecer dapat diminimalisir.

“Untuk komisi II, kalau ditemukan pengecer yang menjual pupuk dengan harga di atas HET, maka tolong dicabut ijin usahanya,” tegas dia.

*Kahaba-C09