Kota Bima, Kahaba.- Jajaran Polres Bima Kota menggelar upacara pemberian reward dan punishment kepada anggotanya, di lapangan apel polres setempat, Selasa (24/4).

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno menyebutkan, adapun anggota polisi yang diberikan penghargaan karena dinilai polisi teladan yaitu Kasat Lantas AKP Ryan Faisal SIK , Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Dediyansyah yang bertugas di Sentra Gakkumdu. Sikeu AIPTU Bambang dan kepada BRIPKA Abdul Hafid di Sat Resnarkoba.
“Bambang juga mendapat penghargaan dari KPKN, sementara Hafid dinilai berhasil dalam pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 121.89 gram,” ujarnya.
Kata dia, selain pemberian penghargaan kepada yang berprestasi, juga dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap BRIPTU Ramli. Saat upacara, yang bersangkutan tidak menghadiri upacara.
“Ramli telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pelanggaran kode etik profesi Polri. Yang bersangkutan adalah anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima Polres Bima Kota,” ungkapnya.
Suratno menambahkan, saat upacara Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Made Winarta SIK juga meminta dari kasus Ramli semua bisa menjadikan pelajaran yang berharga, agar kita lebih disiplin dan bisa menghindari perbuatan melanggar aturan.
“Jauhi perbuatan tercela dan jadikan tugas kita sebagai anugerah yang terindah dan tetap jalani tugas dengan penuh keikhlasa,” harapnya.
*Kahaba-01