Kabar Kota Bima

51 ASN Kota Bima Belum Serahkan LHKPN, BKPSDM Beri Peringatan

598
×

51 ASN Kota Bima Belum Serahkan LHKPN, BKPSDM Beri Peringatan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hingga saat ini, sebanyak 51 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bima belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). BKPSDM Kota Bima mengingatkan agar mereka segera menyampaikan laporan tersebut sebelum tenggat waktu pada 31 Maret 2025.

Kabid Mutasi BKPSDM Kota Bima H Abdurahman. Foto: Eric

Kabid Mutasi BKPSDM Kota Bima, H Abdurahman menyampaikan, ASN yang belum menyerahkan LHKPN dari berbagai instansi, termasuk pejabat eselon III dan IV.

“hingga saat ini masih ada 51 ASN yang belum menyerahkan dokumen LHKPN. Padahal, ini merupakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin 24 Maret 2025.

Menurutnya, pelaporan LHKPN sangat penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Laporan ini mencakup berbagai informasi terkait aset yang dimiliki, seperti tanah, kendaraan, serta harta bergerak dan tidak bergerak lainnya.

“LHKPN merupakan bentuk ketaatan terhadap peraturan dan undang-undang. Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya guna mendukung upaya pencegahan korupsi,” jelasnya.

Abdurahman menegaskan, ASN yang tidak melaporkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi, termasuk pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 15 persen.

“Selain itu, keterlambatan pelaporan juga berdampak pada turunnya nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK di Kota Bima, yang berfungsi sebagai indikator upaya pencegahan korupsi di daerah,” tambahnya.

*Kahaba-04