Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima menggelar sidang Paripurna tentang pemandangan umum Fraksi terhadap Raperda Kota Bima tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2015, Selasa (14/6).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan tersebut dihadiri Sekda Kota Bima, HM. Rum dan sejumlah jajaran Kepala SKPD Lingkup Kota Bima.
Sebagai bentuk implementasi terhadap pelaksanaan fungsi kontrol DPRD Kota Bima dan atas kuasa perintah Undang-Undang, Walikota selaku Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Walikota Bima telah menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2015 dan telah ditindaklanjuti oleh tujuh fraksi di DPRD Kota Bima.
Tujuh fraksi tersebut masing – masing, Fraksi FPKN, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat Berkeadilan, Fraksi Golkar, Fraksi Persatuan Pembangunan dan Fraksi PDIP. Dari tujuh Fraksi tersebut, menyetujui Raperda Kota Bima tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2015.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Bima Feri Sofyan memberikan apresiasi kepada Walikota Bima dan jajarannya, karena telah mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan daerah.
*Bin