PemiluKabupaten Bima

KPU Bima Rakor dan Sosialiasi PKPU 8 Tentang Pencalonan dan Pilkada

733
×

KPU Bima Rakor dan Sosialiasi PKPU 8 Tentang Pencalonan dan Pilkada

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, di Hotel Marina Inn, Selasa 16 Juli 2024. Kegiatan dimaksud juga dihadiri Bawaslu Kabupaten Bima dan perwakilan Parpol.

KPU Bima Rakor dan Sosialiasi PKPU 8 Tentang Pencalonan dan Pilkada - Kabar Harian Bima
KPU Bima saat adakan Rakor dan Sosialiasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Foto: Eric

Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menyampaikan, sosialiasi ini merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang tinggal beberapa bulan lagi. Seperti waktu pendaftaran bagi bakal calon yang ingin maju, telah ditetapkan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

“Sebelum tahapan ini dilaksanakan, maka perlu kiranya mengetahui dan memahami syarat-syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bima,” ujarnya.

Salah satu syarat pencalonan yang menjadi fokus kata Ady, yakni visi-misi pasangan bakal calon karena sesuai aturan harus merujuk atau sesuai pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Artinya pembangunan sifatnya harus berkelanjutan, dan ini harus menjadi perhatian parpol dan calon dalam menyusun visi-misi.

Ady menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan agar partai politik yang akan mengusung pasangan calon kepala daerah dapat mengetahui tentang syarat pencalonan dan calon. Mengingat pendaftaran calon akan berlangsung bulan Agustus nanti.

“Persyaratan pencalonan menggunakan perolehan suara sah dan kursi hasil Pemilu 2024 dan partai politik atau gabungan partai politik,” katanya.

Melalui sosialisasi ini Ady berharap, para peserta yang hadir dapat memahami secara utuh PKPU yang membuat syarat pencalonan dan syarat calon, agar saat pendaftaran nanti, semua persyaratan dapat dipenuhi.

*Kahaba-04