Kabupaten Bima, Kahaba.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima kembali merilis perpanjangan pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), terhadap kecamatan yang belum memenuhi afirmasi 30 persen jumlah perempuan.
Sebagaimana dirilis sebelumnya, hanya 6 kecamatan yang dilakukan perpanjangan, karena perhitungan persentasenya berdasar jumlah kebutuhan di setiap kecamatan. Namun setelah mendapat penjelasan Bawaslu RI, ternyata persentase jumlah perempuan berdasarkan jumlah pelamar. Bertolak dari hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Bima kembali mengumumkan perubahan jumlah kecamatan yang diperpanjang.
Junaidin, Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Bima menjelaskan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi perhitungan persentase perhitungan afirmasi perempuan berdasar jumlah peserta.
“Jadi Jumlah Kecamatan yang dilakukan perpanjangan di Kabupaten Bima sebanyak 17 kecamatan,” jelasnya, Senin (3/10).
Satu kecamatan yang terpenuhi keterwakilan perempuan sambung Joe – sapaan akrabnya – hanya Kecamatan Parado yakni sebanyak 50 persen perempuan.
“Meski jumlah pelamar di kecamatan Parado hanya 6 (enam) orang tapi tidak diperpanjang karena pelamar perempuannya berjumlah 3 orang dan sama banyaknya dengan jumlah pendaftar laki-laki,” terangnya.
Dia berharap, perpanjangan pendaftaran pada 17 kecamatan di Kabupaten Bima, dapat dimanfaatkan sebagai peluang bagi masyarakat yang hendak mengabdi sebagai penyelenggara pemilu, terutama kaum perempuan.
“Kami rasa ini peluang yang perlu dijemput oleh komponen masyarakat yang ingin mengambil bagian sebagai penyelenggara Pemilu,” ajaknya.
*Kahaba-01