Kabar Bima

Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Bima Ajukan Anggaran Rp 17 Miliar

306
×

Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Bima Ajukan Anggaran Rp 17 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tahun depan Pilkada Kabupaten Bima akan dihelat, PKPU Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang jadwal dan tahapan Pilkada pun telah terbitkan. Seiring dengan itu, pemerintah pun diharapkan bisa segera sudah menyiapkan segala perangkatnya untuk kebutuhan Pilkada.

Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Bima Ajukan Anggaran Rp 17 Miliar - Kabar Harian Bima
Menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Junaiddin. Foto: Bin

Menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Junaiddin, Pilkada ini meurpakan hajatan daerah. Jadi Pemerintah Daerah Kabupaten Bima juga harus segera menyiapkan segala sesuatunya untuk kebutuhan Pilkada, terutama kebutuhan anggaran.

“Kalau perangkat seperti KPU dan Bawaslu tinggal menyelenggarakan. Demikian juga dengan perangkat lain, seperti anggaran juga perlu disiapkan,” katanya, Kamis (22/8).

Diakui Joe, sapaan akrabnya, setlah PKPU Nomor 15 Tahun 2019 keluar, sebagai penyelenggara pemilu Bawaslu Kabupaten Bima sudah sampaikan usulan anggaran ke pemerintah. Proposal itu ang berkaitan dengan kebutuhan operasional pengawasan Pilkada. Hanya saja, Bawaslu belum dapatkan jawaban.

“Kami alokasikan secara keseluruhan sekitar Rp 17 miliar lebih. Dari angka itu memang sangat jauh dari realisasi pilkada sebelumnya. Kenapa sesungguhnya ini jauh, karena pada Pilkada sebelumnya belum ada pengawas TPS, kami juga hanya dialokasikan Rp 4 miliar lebih,” terangnya.

Selain itu juga kata dia, ada pembiayaan-pembiayaan lain yang tidak terakomodir. Sehingga untuk periode ini, seiring dengan dipermanenkannya lembaga Bawaslu, semua juga berubah, secara personaliti yang ada di dalamnya, tentu semua berpengaruh. Peningkatan pengajuan anggaran ini pun, tentu untuk meningkatkan kualitas pengawasan.

Kata Joe, pengusulan anggaran dalam proposal itu tidak hanya disusun Bawaslu Kabupaten Bima. Sebelum diajukan, dilakukan pembahasan di tingkat pusat. Kebutuhan apa saja yang diperlukan pada Pilkada diidentifikasi, lalu dimasukan dalam item proposal yang diajukan.

Ia menjelaskan, Bawaslu dengan KPU sama-sama berstatus sebagai penyelenggara. Meski dalam penentukan nominal anggaran tidak sama besar, pemerintah juga harus memperlakukan sama. Apa yang diberlakukan terhadap KPU, juga harus diberlakukan ke Bawaslu, kendati porsi alokasi biaya operasional itu berbeda.

“Untuk itu, dalam hal ini Bupati Bima dan DPRD kita harap tidak beranggapan bahwa anggaran yang diajukan itu terlalu besar dan membengkak, karena itu memang kebutuhan yang harus dipenuhi,” tuturnya.

Joe menambahkan, sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, Bawaslu juga diinstruksikan untuk membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pada naskah itu tertuang akte pemerintah daerah dan Bawaslu sebagai akad, pasal pasalnya akan dimuat.

“Tentu dana hibah itu akan dipertanggungjawabkan dengan sebaik baiknya, kalau lebih akan dikembalikan,” tukasnya.

*Kahaba-01