Kabar Bima

Bawaslu Kabupaten Bima Akan Rekrut 1.568 Pengawas TPS

414
×

Bawaslu Kabupaten Bima Akan Rekrut 1.568 Pengawas TPS

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pengawas TPS merupakan salah satu ujung tombak Pemilu 2019. Mereka akan mengawasi proses di tingkat TPS dan memastikan semua berjalan sesuai aturan dan ketentuan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Taufikurahman. Foto: Ist

Keberadaan dan pembentukan pengawas TPS berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka bertugas selama 30 hari, 23 hari sebelum hari pungut hitung dan 7 hari sesudahnya.

Guna melaksanakan amanat aturan tersebut, mulai tanggal 4 Februari – 11 Februari 2019, Bawaslu Kabupaten Bima melalui Panwascam mengumumkan perekrutan Pengawas TPS sebanyak 1.568 orang. Jumlah itu akan mengisi jumlah TPS yang ada di Kabupaten Bima.

“Perekrutanya akan dilaksanakan oleh masing-masing Panwaslu kecamatan dengan berbagai rangkaian tahapan pengumuman sampai pada penetapan,” terang Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Taufikurahman, kemarin.

Untuk itu, semua warga negara yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bisa mendaftarkan diri untuk menjadi pengawas TPS dimasing-masing desa.

“Syarat telah berusia 25 tahun pada saat pendaftaran dan berpendidikan paling rendah SMA, memiliki E-KTP, surat keterangan sehat dan syarat lain,” sebut Opick, sapaanya.

Selain itu, kecakapan serta pengetahuan tentang pemilu, ketatanegaraan, serta pengawasan pemilu diutamakan yang nantinya akan dilakukan wawancara oleh Panwaslu dimasing-masing kecamatan. Harapannya nanti pengawas TPS yang ditetapkan merupakan pengawas yang mempunyai kecakapan dalam menjadi pengawas TPS.

“Untuk masyarakat yang ingin mendaftar juga dapat menanyakan langsung kepada Panwascam di masing-masing kecamatan agar memperoleh informasi yang lengkap,” sarannya.

*Kahaba-08