Kota Bima, Kahaba.- Kelompok Tani di Lingkungan Wenggo Kelurahan Penanae mendatangi kantor Dinas Pertanian Kota Bima, Senin (4/2). Mereka melaporkan ulah pengecer pupuk yang menjual harga pupuk tidak sesuai HET.
Anggota kelompok tani Nova Adi Putra menyampaikan, sesuai kesepakatan awal antara lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PPL dan para kelompok tani, harga pupuk urea per sak sebesar Rp 100 ribu. Namun oleh pengecer menjualnya dengan harga di atas harga kesepakatan.
“Pengecer mulai dari harga Rp 110 ribu hingga Rp 120 ribu. Yang lebih parah, pengecer menjual pupuk secara paket, pupuk yang bersubsidi dan non subsidi,” ungkapnya, di Kantor Dinas pertanian Kota Bima.
Diakui Nova, kelompok tani saat membeli pupuk urea subsidi, juga harus membeli pupuk non subsidi. Ketentuan yang diberlakukan oleh pengecer adalah, jika membeli 1 sak pupuk subsidi maka harus membeli pupuk non subsidi sebanyak 1 plastik. Sehingga kelompok tani harus membayar Rp 150 ribu pupuk paketan tersebut.
“Kalau kelompok tani menolak membeli pupuk non subsidi, maka pengecer tidak akan menjual pupuk bersubsidi. Kami juga tidak mau membeli pupuk dengan cara paketan tersebut, karena membebani kelompok tani,” kesalnya.
Sementara itu Kabid Kabid Agribidnis Dinas Pertanian Taufik mengaku telah menerima laporan kelompok tani. Pihaknya dalam waktu dekat akan menindaklanjuti. Ia juga sangat berharap agar laporan seperti itu disertai dengan bukti, agar pengecer segera diberikan teguran dan dikeluarkan surat rekomendasi pemecatan. Karena persoalan ini bukan saja terjadi di Kota Bima, tapi terjadi juga di daerah lain di seluruh NTB.
“Kami akan memanggil pengecer untuk memperjelas persoalan ini, agar kelompok tani juga tidak dirugikan,” ujarnya
*Kahaba-05