Kabar Kota Bima

Klarifikasi Pemkot Bima: Pengangkatan Pj Sekda Sesuai Aturan, tidak Ada Kepentingan Politik

643
×

Klarifikasi Pemkot Bima: Pengangkatan Pj Sekda Sesuai Aturan, tidak Ada Kepentingan Politik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Kominfotik menyampaikan tanggapan terhadap kritik dan sorotan dari akademisi, terkait pengangkatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) yang dinilai prematur dan sarat kepentingan politik. (Baca. Pengangkatan Pj Sekda Kota Bima Dinilai Prematur dan Sarat Kepentingan Politik)

Klarifikasi Pemkot Bima: Pengangkatan Pj Sekda Sesuai Aturan, tidak Ada Kepentingan Politik - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima H Mahfud. Foto: Ist

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima H Mahfud menegaskan, pengangkatan Pj Sekda sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“Mekanismenya sudah jelas, Pj Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda apabila terjadi kekosongan jabatan Sekda,” ujar Mahfud, Sabtu pagi 24 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, setelah Sekda Mukhtar dilantik sebagai Pj Wali Kota Bima, sesuai dengan Pasal 8 Perpres 3 Tahun 2018, Bupati atau Wali Kota wajib mengusulkan secara tertulis satu nama calon Pj Sekda kepada Gubernur, paling lambat lima hari kerja setelah terjadinya kekosongan jabatan Sekda. Dan juga sesuai dengan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 yang merupakan peraturan pelaksana Perpres Nomor 3 Tahun 2018.

“Sementara menunggu persetujuan pengangkatan Pj Sekda oleh Pj Gubernur NTB, jabatan Sekda sementara diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). Setelah persetujuan diberikan, barulah dilakukan pelantikan Pj Sekda oleh Pj Wali Kota. Prosedur ini juga diterapkan di beberapa daerah lain di NTB seperti Kabupaten Bima, Lombok Timur, dan Lombok Barat,” jelas Mahfud.

Terkait dengan pengangkatan Supratman sebagai Pj Sekda, Mahfud menekankan bahwa proses tersebut telah mengikuti aturan dan mekanisme yang ada. Supratman dipilih karena memiliki rekam jejak yang baik, integritas, serta moralitas yang mumpuni.

IDengan latar belakang jabatan strategis seperti Kepala BKPSDM, Sekretaris DPRD, dan terakhir sebagai Kepala Dinas Dikpora, Supratman dinilai sangat pantas menduduki posisi Pj Sekda. Ia juga pernah mengikuti seleksi jabatan Sekda dan berada di peringkat kedua setelah Mukhtar MH.

“Kami berharap, masyarakat tidak perlu terjebak dalam polemik ini. Mari kita bersama-sama mendukung program-program pemerintah. Pj Wali Kota menekankan pentingnya bekerja bersama untuk kepentingan masyarakat Kota Bima,” tambah Mahfud.

Mengenai anggapan bahwa pengangkatan Pj Sekda ini sarat dengan kepentingan politik, Mahfud menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Pj Wali Kota tidak terlibat dalam kontestasi Pilkada, dan tugas utamanya adalah memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, aman, dan damai, serta meningkatkan partisipasi masyarakat.

Jika ada pertanyaan mengapa tidak diangkat Plh sebagai Sekda, Mahfud menjelaskan bahwa kepala daerah menunjuk Plh hanya apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas dalam waktu kurang dari 15 hari, atau dalam proses pemberhentian Sekda dan pengangkatan Pj Sekda yang berlangsung kurang dari 7 hari. Selain itu, kewenangan Plh juga terbatas.

Menanggapi informasi bahwa nama yang diusulkan berbeda dengan yang dilantik, dirinya memastikan hal tersebut tidak benar.
Awalnya, Pj Wali Kota Bima memang mengusulkan nama Adisan sebagai Pj Sekda.

Namun, karena persyaratan usia yang mengharuskan calon Pj Sekda paling lama berusia satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun, maka usulan tersebut tidak diproses oleh Pj Gubernur NTB.

“Akhirnya, Pj Wali Kota Bima mengusulkan nama Supratman, yang kemudian disetujui oleh Pj Gubernur NTB,” tambahnya.

*Kahaba-01