Hukum & Kriminal

Guru Ngaji di Bima Diringkus Atas Tuduhan Pencabulan dan Persetubuhan 7 Santri

199
×

Guru Ngaji di Bima Diringkus Atas Tuduhan Pencabulan dan Persetubuhan 7 Santri

Sebarkan artikel ini

Bima Kota, Kahaba.- Polres Bima Kota menangkap JML (51 tahun), seorang guru ngaji, atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap tujuh orang santri di wilayah Langgudu. Kasus ini terungkap setelah para korban, yang semuanya di bawah umur, memberikan keterangan kepada polisi.

Guru Ngaji di Bima Diringkus Atas Tuduhan Pencabulan dan Persetubuhan 7 Santri - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima Kota saat press rilis kasus pencabulan dan persetubuhan. Foto: Bin

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, menyampaikan hasil penyelidikan dalam press rilis, di kantornya Selasa 24 September 2024.

Menurut keterangannya, JML diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap para santri sejak bulan Agustus lalu.

“Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk melakukan tindakan pencabulan untuk 6 orang santri dan persetubuhan pada 1 orang santri,” ungkap AKBP Yudha Pranata.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk baju dan celana milik korban, buku absen guru ngaji, dan hasil visum yang menunjukkan adanya perbuatan pelaku.

Penyidik Polres Bima Kota sambungnya, telah melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan gelar perkara. Tersangka JML telah ditahan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak dan memberikan perlindungan yang maksimal,” tambah Yudha Pranata.

*Kahaba-01