Hukum & Kriminal

Rudapaksa Anak 7 Tahun, Kakek di Bima Dibekuk

480
×

Rudapaksa Anak 7 Tahun, Kakek di Bima Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Bima Kota, Kahaba.- Polres Bima Kota menangkap BR (64 tahun) karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia 7 tahun. Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polsek Sape awal bulan September 2024.

Rudapaksa Anak 7 Tahun, Kakek di Bima Dibekuk - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima Kota saat press rilis kasus rudapaksa. Foto: Bin

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, dalam siaran persnya mengungkapkan kronologi kejadian. Awalnya, korban tengah berada di sawah dan meminta uang kepada orang tuanya untuk membeli jajan.

“Dalam perjalanan, korban ditarik oleh tersangka ke semak-semak dan dilakukan rudapaksa,” ungkapnya.

Setelah itu, tersangka dan korban berpindah tempat, dan saat itulah mereka terlihat oleh orang lain yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kapolres mengatakan, telah diamankan juga sejumlah barang bukti berupa baju kaos warna pink dan celana pendek milik tersangka.

“Hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya luka akibat perbuatan pelaku,” katanya.

Saat ini, tersangka BR telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini.

“Kami mengutuk keras tindakan keji ini dan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak,” tegas Yudha Pranata.

*Kahaba-01