Kota Bima, Kahaba.- Setelah berorasi terkait putusan PTUN Mataram di depan Gedung DPRD Kota Bima, Rabu (14/08/2013), massa aksi yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) Kota Bima, diterima tujuh anggota DPRD setempat.
Massa aksi diterima tiga unsur Pimpinan Dewan yakni Fera Amelia,SE, Feri Sofyan, SH dan Ahmad Miftah, S.Sos. Selain itu, empat anggota lainnya yaitu Anwar Arman, Ahmad Gani, Alfian Indrawirawan, dan Tiswan Suryaninggrat.
Kepada massa aksi, Ketua DPRD Kota Bima, Fefra Amelia, mengaku secara resmi belum menerima salinan putusan PTUN. Dia pun membaca isi salinan PTUN di hadapan massa.
Tidak lama kemudian, Fera menganulir kembali pernyataannya yang mengaku belum menerima salinan PTUN tersebut. Pihaknya sudah terima secara resmi salinan itu tanggal 25 Juli 2013 lalu. Tepat sehari setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, H. M. Qurais H. Abidin – H. A. Rahman, SE.
Menurut Wakil Ketua DPRD, Feri Sofyan, SH, Dewan tidak memiliki kewenangan untuk melantik. Pelantikan itu merupakan kewenangan Mendagri melalui Gubernur NTB. “Dewan hanya siapkan acara seremonialnya,” tandasnya.
Feri juga mengaku, dewan tidak pernah menerima salinan sebelum pelantikan. Mereka terima sehari setelah pelantikan.
Mengenai fax dari PTUN tentang salinan itu, kata dia, itu tidak bisa dijadikan dasar untuk Dewan. Karena lembaga Dewan tidak mengenal fax untuk persoalan admistrasi.
Masih kata Feri, jika persoalan menolak, dirinya sebagai kompetitor juga sangat ingin menolak. Tapi pihaknya sebagai warga yang taat hukum, juga menunggu putusan hukum yang inkrah (tetap).
Menurutnya, proses hukum sekarang masih berlanjut, KPU Kota Bima melakukan banding di PTUN surabaya. “Kita tunggu putusan inkrah itu, dan laksanakan hasil putusan hukum,” pungkas Feri.
Massa Forum Penyelamat Konstitusi Kota Bima meminta agar Dewan mengambil sikap mengenai salinan putusan PTUN. [BK]