Kota Bima, Kahaba.- Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima, Jaelani Bc, Ip, SH mengungkapkan 53 orang nara pidana di bulan agustus ini dapat remisi di hari memperingati kemerdekaan Republik Indonesia.
Diantara para napi yang remisi diberikan ada yang 1, 2, bahkan 3 bulan. “Enam orang langsung dinyatakan bebas setelah menjalani proses penjara lebih dari enam bulan,” kata Jaelani, Sabtu 17 Agustus 2013 di Rutan Raba Bima.
Jaelani mengungkapkan, keenam Napi yang bebas yaitu Sahlan, Jamaludin, Hermansyah, Muh. Harun al-Rasyid, M. Ali Hanafi, Taufik Hidayat yang terlibat tindak pidana pencurian dan narkoba.
Menurutnya pula, Sejumlah Napi yang dapat remisi selama berada dalam proses pembinaan di Rutan, dinilai telah berkelakuan baik serta menjalankan program pembinaan keterampilan maupun rohani dengan teratur.
Saat ini, ujar Jaelani, jumlah total tahanan, sebanyak 234 orang. “Yang dapat remisi itu para napi bukan tahanan yang dititipkan,” katanya.
“Selain dapat remisi di Agustus ini, Napi juga telah dapat remisi pada hari raya kemarin, dan remisi hari anak, untuk Napi dibawah umur 17 tahun,” tambahnya. [BK]