Kota Bima, kahaba.- Keterangan pers drg. Dwi Endah Sri kepada awak media kemarin yang menuding pihak Kepolisian ‘menculik’ YA (baca: Istri Terduga Teroris Tuding Polisi Culik Suaminya!) dibantah keras oleh Kapolres Bima Kota. AKBP. Kumbul, KS, SIK, SH mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan penangkapan yang diterima langsung oleh pengacara terduga sehingga proses itu tidak bisa dikatakan sebagai suatu penculikan.
Ditemui di ruangannya Rabu (18/4), Kumbul mengklarifikasi isu yang dilontarkan oleh istri terduga tidak terorisme itu kepada wartawan. Menurutnya berkaitan dengan pernyataan istri terduga YA yang mempertanyakan surat penangkapan suaminya, jajarannya sudah menyerahkan surat itu ke pengacara yang ditunjuk terduga setelah beberapa hari diamankan. “Tidak benar jika Polisi tidak melayangkan surat penangkapan. Juga tidak benar jika saat itu YA di culik seperti tudingan istri YA,” ungkap Kumbul.
Menurutnya, dalam penangkapan terduga tindak kejahatan tidak selalu didahului dengan surat penangkapan karena jika itu terjadi, maka yang orang yang ditangkap akan berupaya melarikan diri. Terlebih untuk kasus seperti dugaan terorisme. Bisa saja surat itu diberikan lebih awal sebelum penangkapan dengan melihat situasi dan kondisi saat itu, misalnya ketika pelaku berada di rumah. Namun untuk penangkapan YA, para tersangka berada di luar rumah, jelasnya.
Dia melanjutkan, penyerahan surat penangkapan juga tidak harus diberikan kepada keluarga pelaku. Selain pengacara yang sudah ditunjuk pasca di tangkap, surat itu juga bisa di serahkan ke Lurah, Kepala Desa, RT atau RW. Kumbul juga mempersilakan pihak-pihak yang merasa tindakan jajarannya inprosedural untuk menempuh jalur hukum.[BS]