Hukum & Kriminal

Gadaikan Motor Hasil Penggelapan, 2 Pria Diciduk Polsek Rasbar

320
×

Gadaikan Motor Hasil Penggelapan, 2 Pria Diciduk Polsek Rasbar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota mengamankan dua orang terduga pelaku kasus penggelapan, beserta satu unit sepeda motor sebagai barang bukti, Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 Wita.

2 terduga kasus penggelapan saat diamankan bersama barang bukti. Foto: Ist

Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno mengungkapkan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota dan Kelurahan Kendo, Kecamatan Raba, Kota Bima.

“Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MN (32), warga Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, dan HU (31), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima,” sebutnya.

Kata dia, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan MN di rumah kerabatnya di Kelurahan Melayu. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MN tanpa perlawanan.

“Setelah dilakukan interogasi awal, MN mengakui telah menggelapkan sepeda motor dan menggadaikannya kepada kerabatnya yang juga tinggal di Kelurahan Melayu,” jelas Suratno.

Berdasarkan pengembangan informasi, tim melanjutkan pengecekan ke Kelurahan Kendo, Kecamatan Raba, dan berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor serta mengamankan HU yang diduga sebagai penadah.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Fazzio warna putih dengan nomor polisi EA 4701 YD, nomor rangka MH3SEJ710NJ96415, dan nomor mesin E33WE-0103523,” terangnya.

Saat ini sambung Suratno, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasanae Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

*Kahaba-01