Kabar Kota Bima

DKP Kota Bima Klarifikasi Polemik Cold Storage, Junaidin: Bukan Pemutusan Sepihak

52
×

DKP Kota Bima Klarifikasi Polemik Cold Storage, Junaidin: Bukan Pemutusan Sepihak

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima, Junaidin, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Ketua Koperasi Amaliah Ababil mengenai polemik pengelolaan Cold Storage yang mencuat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bima. (Baca. Kontrak Cold Storage Diputus Sepihak, DKP Kota Bima Dinilai Semena-mena)

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima Junaidin. Foto: Bin

Junaidin menjelaskan, kontrak kerja sama pengelolaan Cold Storage antara DKP Kota Bima dan Koperasi Amaliah Ababil telah berakhir pada akhir Desember 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, pada Januari 2026 DKP menerbitkan surat pemberitahuan pengosongan tempat.

“Surat pemberitahuan pengosongan itu dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bima tentang penetapan pengelolaan Cold Storage yang baru,” jelas Junaidin. (Baca. Satu Dekade Terbukti Andal, Koperasi Amaliah Ajukan Perpanjang Kelola Cold Storage Kota Bima)

Ia mengungkapkan, perubahan pola kontrak pengelolaan Cold Storage bermula dari adanya imbauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika sebelumnya pada tahun 2024 kontrak dibuat hingga 2028, maka berdasarkan imbauan tersebut kontrak diminta agar disusun per tahun.

“Karena itu, kontrak selanjutnya dibuat untuk periode Januari sampai Desember 2025, dan itu dilakukan atas dasar kesepakatan antara Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Koperasi Amaliah Ababil,” tegasnya.

Dengan terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Bima pada Januari 2026, DKP kemudian menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Junaidin menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk pemutusan kontrak secara sepihak.

Menanggapi isu adanya permintaan agar koperasi “mengikhlaskan” pengelolaan Cold Storage, Junaidin membantah keras tudingan tersebut. Ia menyatakan, kedatangan pihak DKP ke koperasi semata-mata dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan.

“Tidak pernah ada kalimat meminta untuk mengikhlaskan. Yang ada hanyalah pendekatan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Terkait imbauan BPK, Junaidin menegaskan hal tersebut bukan merupakan temuan, melainkan sebatas imbauan agar tata kelola aset daerah lebih tertib dan sesuai aturan.

Mengenai setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia menjelaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam kontrak kerja sama. Setoran PAD dilakukan secara berkala setiap triwulan dan menjadi tanggung jawab pengelola.

Junaidin juga mengakui bahwa Koperasi Amaliah Ababil selama kurang lebih tujuh tahun telah mengelola Cold Storage dengan cukup baik. Namun menurutnya, persoalan ini bukan soal prestasi semata.

“Kami di dinas juga harus menjalankan keputusan pimpinan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, polemik pengelolaan Cold Storage tersebut sebelumnya telah dimediasi oleh Wakil Wali Kota Bima. Dari hasil mediasi itu, disepakati bahwa Koperasi Amaliah Ababil bersedia mengosongkan Cold Storage pada tanggal 1 Februari 2026.

“Jadi ini bukan pemutusan kontrak sepihak, apalagi semena-mena. Semua dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bima,” pungkas Junaidin.