Kabupaten Bima

Jam Masuk dan Pulang ASN Berubah, Pemkab Bima Terbitkan Aturan Baru Ramadan 2026

61
×

Jam Masuk dan Pulang ASN Berubah, Pemkab Bima Terbitkan Aturan Baru Ramadan 2026

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bupati Bima resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 821.29/019/03.7/2026 tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

ASN Pemkab Bima. Foto: Ist

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin mengatakan, surat edaran yang ditetapkan tanggal 18 Februari 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menjaga efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, sekaligus memberi ruang ASN untuk menjalankan ibadah puasa secara optimal tanpa mengganggu pelayanan publik,” ungkapnya.

Kata dia, dalam surat edaran tersebut diatur ketentuan jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja. Untuk Senin hingga Kamis, ASN masuk pukul 08.00 – 15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 – 15.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 Wita.

Adapun perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, ketentuannya yakni Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 – 14.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 Wita.

“Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi yang menerapkan lima maupun enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu,” katanya.

Menurut Suryadin, surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Sekretaris DPRD, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, Inspektur, seluruh Kepala Dinas dan Kepala Badan, Kepala Bagian di lingkup Setda, serta para Camat se-Kabupaten Bima.

Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan, meskipun ada penyesuaian jam kerja, kualitas pelayanan publik harus tetap terjaga dan produktivitas ASN tidak boleh menurun selama Ramadan.

“Penyesuaian ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan regulasi nasional, dengan tetap mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan pelayanan masyarakat di daerah,” tambahnya.

*Kahaba-01