Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten Bima resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk ASN, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bima Nomor 821.29/083/03.7/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui kebijakan tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan ASN di Kabupaten Bima kini dilakukan dengan pola kerja yang lebih fleksibel, yakni kombinasi antara bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah atau domisili (Work From Home/WFH).
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, pola kerja WFH diberlakukan selama 1 hari kerja dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Meski demikian, tidak semua ASN bisa menjalankan WFH. Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa unit pelayanan publik langsung tetap wajib melaksanakan WFO, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain itu, perangkat daerah yang bersifat pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif, dengan tetap memastikan bahwa target dan indikator kinerja ASN tetap tercapai serta tidak menurunkan kualitas pelayanan publik.
Bupati Bima juga menetapkan sejumlah jabatan dan unit layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap harus masuk kantor seperti biasa.
Beberapa pejabat yang tetap wajib Work From Office (WFO) antara lain Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (Eselon III), Camat dan Kepala Desa.
Selain itu, kebijakan WFH juga tidak berlaku untuk unit layanan tertentu yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, di antaranya unit layanan kedaruratan dan kebencanaan seperti Damkar dan BPBD, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Unit kebersihan dan persampahan pada DLH, Dukcapil.
Kemudian pelayanan perizinan, termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP) dan PTSP, Layanan kesehatan, seperti RSUD, Puskesmas, laboratorium kesehatan, dan unit layanan kesehatan lainnya. Layanan pendidikan, seperti PAUD, TK, SD, dan SMP, unit layanan pendapatan daerah, seperti UPTD pajak daerah, serta layanan publik lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Dalam kebijakan itu juga disebutkan, setiap perangkat daerah pendukung diminta untuk mengatur jadwal kerja WFA/WFH dan WFO sesuai kebutuhan serta kondisi masing-masing instansi.
Tak hanya itu, setiap bulan seluruh perangkat daerah diwajibkan menyusun laporan kehadiran ASN berdasarkan jadwal kerja WFH dan WFO, yang nantinya disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bima dan BKD Diklat.
Kebijakan ini sendiri mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong perubahan pola kerja ASN yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan modern, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
*Kahaba-01













