Kabar Bima

Berdalih Pengaduan, BK Ciut Panggil FFI

358
×

Berdalih Pengaduan, BK Ciut Panggil FFI

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dua bulan sudah bergulir dugaan kasus pelanggaran kasus pengadaan sampan fiberglass senilai Rp 1 Milyar. Kasus itu pun diduga melibatkan perusahaan milik Ketua Komisi II, FFI. Fakta itu, ternyata Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima masih enggan memanggil FFI alias A yang juga adik Bupati Bima. Banyak dalih dan alasan yang bersandar pada sisi normatif yang dilontarkan Ketua Badan Kehormatan (BK), Ahmad Yani, SEi.

Ahmad Yani Umar, SE.I, M.Pd, Ketua BK DPRD Kabupaten Bima. Foto: Gus
Ahmad Yani Umar, SE.I, M.Pd, Ketua BK DPRD Kabupaten Bima. Foto: Gus

Padahal, sebelumnya berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa sudah menggelar aksi demonstrasi dan menyampaikan aspirasinya di kantor dewan untuk mengusut tuntas masalah sampan fiberglass yang di dalamnya diduga ada dugaan keterlibatan oknum yang ‘mengabdi di  Istana alias pandopo Bupati Bima’.

Kesannya, BK takut memanggil Ketua KNPI Kabupaten Bima itu dan kini berdalih lantaran surat pengaduan dari masyarakat terhadap kasus kepemilikan proyek tersebut belum dikantonginya. Padahal seorang pejabat negara termasuk wakil rakyat ‘haram’ hukumnya  mengerjakan paket proyek apalagi menjadi direktur perusahaan yang kemudian menjadi mitra pemerintah sebagai pelaksana proyek.

Seperti dilansir sejumlah media sebelumnya, FFI diduga sebagai pemilik CV. Lewamori Putra Pratama dan perusahaan tersebut mengepaket proyek pembuatan sampan fiberglass. Dari data Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bima, Direktur CV Lewamori saat ini masih tertuang nama FFI.

Perihal ini pun dibantah oleh FFI. Bahkan FFI siap dipanggil BK untuk mengklarifikasi. Namun, BK seolah ‘masuk angin’ dan pandai bersilat lidah dengan mengajukan argumentasi perlunya aduan tertulis dari masyrakat terkait kasus ini. “Di BK ada lima orang. dan sesuai dengan tata tertib, BK bisa berbuat setelah ada surat pengaduan yang masuk dari masyarakat. Walau sudah ada demonstrasi terkait dugaan keterlibatan ketua komisi II dalam kasus sampan fiberglass,” ujar Ketua BK, Ahmad Yani di kantor DPRD Kabupaten Bima, Kamis, 17 Oktober 2013.

Kata Yani, pihaknya bukannya takut  mengundang ketua komisi II untuk diklarifikasi. “Masalahnya, kerja BK harus sesuai mekanisme aturan perundang-undangan, tidak serta merta memanggil orang, apalagi anggota DPRD tanpa acuan yang jelas,” pungkasnya.

Menurut Yani, BK bertindak bila ada pengaduan, sementara sampai saat ini tidak ada surat pengaduan kaitan dengan masalah di maksud. Dan versi Yani, aksi demo maupun berita koran tidak bisa jadi acuan BK untuk memanggil anggota dewan yang melanggar, karena berita dan demo bukan merupakan fakta suatu masalah. “Itu masih isu,” elaknya.

Apa tidak ada inisiatif pihak BK berdasarkan perkembangan hasil hearing Komisi III bersama Dinas PU beberapa waktu lalu yang mengungkap fakta keterlibatan FFI? Jawab Yani, tidak ada inisiatif di dalam aturan, yang ada hanya pengaduan resmi dari masyarakat. “Saya pribadi tidak takut, tapi aturan yang membatasi,” ujarnya.

Mengenai hasil hearing komisi III itu pun, lanjut Yani, BK pun tidak mendapatkan laporan maupun tembusan hasil hearing tersebut. “Artinya, sampai kapan pun bila tidak ada pengaduan tidak akan mengundang ketua komisi II untuk dimintai klarifikasi,” tandas Yani menegaskan. [BS/BM]